Terjadi Deviasi, Tidak Ada Manfaat secara Konstruksi

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Pali yang menelan kerugian negara Rp7 miliar 345 juta lebih tahun anggaran 2021, kembali digelar dengan keterangan ahli konstruksi dan ahli kerugian keuangan negara.  Persidangan Rabu (29/3) pukul 13.00 WIB diketuai majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Iskandar Harun SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pali Imam Murtadlo SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Keempat terdakwa didampingi kuasa hukumnya hadir langsung dipersidangan, yakni terdakwa Iw ST MM sebagai KPA dan PPK, terdakwa MRL SKom alias LTS sebagai Direktur Utama PT APM. Kemudian terdakwa DNH sebagai komisaris PT APM dan terdakwa Yose Rizal SE pimpinan PT ARSW cabang Palembang.

Ahmad Mirza selaku ahli bidang konstruksi Unsri dan dosen Politeknik, mengatakan terakhir kali ahli konstruksi menangani perkara kasus korupsi Masjid Sriwijaya Jakabaring. “Saya mengecek ke lapangan, bersama PU terdakwa Iw, Inpektorat dan Jaksa. Kami melihat timbunan saja, ini masuk tahap persiapan konstruksi di bulan September 2022. Pengecekan lapangan dan fortopolio, ditemukan timbunan yang realisasinya hanya 4.445 meter kubik, total pekerjaan 10.000 ribu, timbunan baru 50 persen saja,” jelas ahli.

“Apakah ada deviasi dan apakah deviasi itu?” cecar JPU.

“Ada deviasi atau penyimpangan. Pemanfaatan timbunan belum bisa dimanfaatkan, karena timbunan belum selesai. Secara konstruksi tidak ada manfaat, karena baru setengah saja pekerjaannya,” tegas ahli.

Waslam Maksid giliran mencecar ahli konstruksi terkait kontrak pekerjaan itu. Dikatakan Mirza, nilai kontraknya Rp 35 miliar, dengan uang muka Rp 7 miliar, nilainya seharusnya 25 persen dari persiapan pembersihan dan administrasi. Penimbunan dan konstruksi.

“Pekerjaan konstruksi seperti fondasi, konblok, lantai dan belum sama sekali dilaksanakan, kontrak seharusnya 300 hari, sejak 1 Feb 2021. Itu hasil pekerjaan PT Pramana Adhi Mahogra,” tukas Mirza.

Selanjutnya Melissa ahli kerugian keuangan negara dari auditor Insepktorat, kepada JPU menegaskan, terakhir ia menjadi ahli perhitungan kerugian dalam koordinasi rapat di dalam dan luar daerah di Sekretariat DPRD Pali, dan perkara normalisasi sungai.

Perhitungan kerugian keuangan negara tersebut mengacu ke UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan perpres no 16  tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jas.

“Saya menggunakan metode total los
M dan net los. Hasil perhitungan kerugian negara Rp 7 miliar 335 juta lebih. Ada kekurangan volume timbunan nilainya Rp 5,5 miliar,” ungkap Melissa.

Penyebab kerugian ada kekurangan volume timbunan tanah dan lantai, jaminan tidak valid dan tidak dapat dicairkan jaminan. “Pihak yang bertanggung jawab itu. Yakni penyedia, KPA dan PPK dan PT Asuransi yang menyediakan jaminan,” tukas ahli kerugian keuangan negara. (nrd)