Bacakan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Penyimpangan Bantuan Pandemi Jalan di Tempat
PALEMBANG, SIMBUR – Pembacaan permohonan praperadilan terkait perkara jalan di tempat bahkan penyelidikan dihentikan, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BLT Covid – 19, bulan September dan Desember 2021, akhirnya digelar Senin (20/3/23) pukul 10.30 WIB.
Ketua majelis hakim tunggal Pitriadi SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan Prapid No: 3/Pid.pra/2023/PN.Plg tanggal 6 Februari 2023. Pihak pemohon advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH didampingi kliennya Bambang Waluyo warga Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin hadir langsung.
Demikian pula dari pihak termohon melalui Bidkum Polda Sumsel juga hadir langsung dalam persidangan tersebut. Advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH, mengatakan bahwa hari telah membacakan gugatan praperadilan, atas perkara kliennya yang membuat laporan di Polda Sumsel dialihkan ke Polres Banyuasin dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kades Suprianto, Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin.
“Dari klien kami ini mewakili 150 KK, dana BLT Pandemi untuk bulan September dan Desember tahun 2021 sampai Agustus 2022, tidak dibagikan oleh oknum kades. Aggarannya per KK itu Rp 600 ribu per 2 bulan, dengan total kerugian Rp 90 juta,” ungkapnya.
“Gugatan yang kami bacakan ini, setelah ada laporan kami tanggal 12 Agustus 2022, oknum kades barulah membagikan dana BLT pada tanggal 15 Agustus 2022, dengan jarak 3 hari. Perlu dicatat, oknum kades belum membagikan seluruhnya, masih banyak warga belum mendapat dana BLT. Itu telah dilakukan klarifikasi pihak penyidik Polres Banyuasin,” cetusnya kepada Simbur.
Diduga penghentian penyelidikan perkara ini, karena pada saat mengajukan praperadilan tanggal 6 Februari 2023, laporan ini jalan di tempat selama 6 bulan, sehingga tidak ada kepastian hukum. Maka dilayangkan praperadilan, kemudian keluar surat penghentian penyelidikan 14 Februari 2023.
Sementara itu, pemohon dan pelapor Bambang Walunyo sebagai warga Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, menegaskan kepada Simbur, sebagai masyarakat, ia sudah melaporkan sesuai dengan fakta, maka berharap dari pihak penegak menjalankan hukum sebagaimana mestinya.
“Pak Kades sudah menjabat selama 3 periode. Saya tahu yang ini, hak masyarakat dan BLT Covid – 19 ini benar – benar 2 bulan tidak dibayarkan. Setelah dilaporkan barulah dibayarkan, dengan total anggaran untuk Covid – 19, sekitar Rp 600 juta dengan kerugian Rp 90 juta. Semua ada 150 KK, yang dikorupsi 90 KK dua bulan, September dan Desember 2021,” timpal Bambang.
Bidkum Polda Sumsel dalam persidangan pun membacakan tanggapan atas permohonan prapid tersebut, bahwa dalam perkara ini ada dugaan tindak pidana korupsi dana BLT. “Pemohon membuat aduan bulan Agustus 2022, maka termohon sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan perkara dugaan tipikor terjadi di bulan September dan Desember 2021,” ungkapnya.
Termohon menerbitkan surat penyelidikan, menemukan adanya peristiwa diduga tipikor program bantuan langsung tunai di Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Sidang selanjutnya diagendakan putusan sela. (nrd)