- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Sebanyak 9.430 Bungkus dan 174.800 Batang Rokok Ilegal Disita, Tersangka Tidak Ditahan Polisi
# Wadirkrimsus: Penyelidikan Kewenangan Bea Cukai
PALEMBANG, SIMBUR – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ditindak cepat Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera. Barang bukti 9.430 bungkus dan 174.800 batang rokok ilegal berbagai merek disita pihak kepolisian dan Bea Cukai. Pengungkapan perkara tersebut diketahui, dari gelar kasus pada Rabu (8/3) pukul 09.00 WIB.
Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha Nugroho didampingi Kabid Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Wilayah Timur Sumatera Denny dan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIk bahwa satu tersangka berinisial AM (34) diamankan dalam perkara rokok illegal tanpa cukai ini.
“Tersangka ini seorang pedagang dan pemilik rokok ilegal. Dari penggerebekan di Jalan Tanjung Sari, Griya Mekar Sari Limase, Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Senin (6/3/23),” ungkap Yudha.



