- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Korupsi Ganti Rugi Jalan Tol Kapalbetung, Kades Dibui 3 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan pidana denda dibacakan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Iskandar Harun SH MH, terhadap terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin. Dalam perkara tindak pidana korupsi ganti rugi lahan rawa Jalan Tol Kapal Betung, Banyuasin.
Perkara tersebut terjadi tahun 2016 yang merugian keuangan negara Rp1,264 miliar. Vonis dibacakan Selasa (28/2/23) sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Abdul Kadir mengikuti secara virtual, sedang kuasa hukum dan JPU Kejari Banyuasin hadir langsung.
Sebelum membacakan putusan lebih dulu membacakan pertimbangan. Yakni pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, bersikap sopan selama persidangan dan terus terang.
“Menyatakan terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya, Kecamatan Banyuasin 3, Banyuasin dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam ganti rugi lahan rawa Jalan Tol Kapal Betung, Banyuasin. Menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Kemudian uang pengganti Rp824 juta, subsider 1 tahun 9 bulan,” tegas majelis hakim.
Selepas persidangan advokat Jont Golbor Paisel SH selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan kliennya terdakwa Abdul Kadir selaku Kades Sukamulya telah divonis 3 tahun oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin selama 3 tahun 6 bulan.
“Yang paling penting di sini, majelis hakim tidak mempertimbangkan lebih detail tentang sumber uang itu yang berasal dari swasta yakni PT Srim. Padahal jelas – jelas di fakta persidangan sumber uang terdakwa dari swasta. Dengan demikian itu, ranahnya bukan tindak pidana korupsi, hakim tidak mempertimbangan hal tersebut,” ungkapnya kepada Simbur.
Terkait vonis majelis hakim selama 3 tahun, Jont Golbor akan terlebih dahulu ber koordinasi dahulu dengan kliennya, untuk menyatakan sikap menerima, banding atau pikir – pikir. (nrd)



