Kuasa Hukum Sebut Laporan Dihentikan setelah Praperadilan Didaftarkan

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara praperadilan digelar Senin (27/2/23) sekitar pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan pemohon melalui kuasa hukumnya Defi Sepriadi Iskandar SH MH. Persidangan pagi diketuai majelis hakim tunggal Pitriadi SH MH, dengan nomor perkara Prapid: 3/Pid.pra/2023/PN.Plg tanggal 6 Februari 2023. Namun hanya pihak pemohon yang hadir, sedangkan pihak termohon tidak ada yang hadir dalam perkara tersebut.

Advokat Defi Sepriadi Iskandar SH MH mengatakan bahwa, perkara ini berawal dari kliennya, selaku masyarakat membuat laporan atau dugaan tindak pidana korupsi, perihal Dana BLT Covid -19, di bulan September dan Desember tahun 2021, belum dibagikan seluruhnya oleh kepala desa kepada masyarakat yang berhak menerima sekitar 150 KK.

“Terjadi di Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, dengan kerugian sekitar Rp 90 juta. Prapid sendiri perihal laporan kami sudah 6 bulan jalan di tempat, tidak mempunyai kepastian hukum. Sehingga kami mengajukan permohonan praperadilan,” ungkapnya.

“Sebab menurut hemat saya, dengan laporan kami jalan di tempat dan tidak mempunyai kepastian hukum, dapat dikategorikan dari penghentian penyelidikan dan penyidikan. Maka yang dipraperadilkan penyidik Tipikor Polres Banyuasin, ini sudah melanggar Perkap Kapolri, karena jelas penyelidikan perkara mesti berjalan cepat, tepat, transparan dan akuntabel,” cetus Defri.

Laporan Defri sendiri sudah termasuk tembusan ke Presiden, kedua pihak Kejaksaan Tinggi, Kejagung bahkan Menteri. “Harapan kami, dengan prapid ini, kami minta segera dituntaskan penyelidikan perkara dugaan tipikor dana BLT Covid-19 tahun 2021 itu. Dan setelah kami mendaftarkan praperadilan ini, pihak Polres Banyuasin mengeluarkan SP2HP yang menyatakan laporan kami dihentikan. Jadi dihentikannya, setelah permohonan praperadilan ini didaftarkan. Kami minta dituntaskan dan ditinjau kembali penghentian penyelidikan,” terangnya kepada Simbur.

Defri mengutarakan, sang kades terlapor sendiri, Supriadi Kades Desa Purwosari, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Dengan pemohon atau kliennya warga bersama sekitar 20 orang yang tidak mendapat dana BLT Covid-19. Dimana setiap orang untuk 2 bulan, harusnya mendapat sekitar Rp 600 ribu.

“Bahwa terlapor Suprianto untuk dana BLT Covid-19 untuk bulan September dan Desember 2021, baru dibagikan di bulan Agustus tahun 2022. Setelah pemohon pra peradilan membuat laporan di Polda Sumsel tanggal 12 Agustus 2022 dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tukas Defri. (nrd)