Aktris Tamee Irelly Ikut Beracara pada Sidang Kasus Pencucian Uang di Sumsel

# Advokat Nurmalah: Kalau Bukan Hasil Kejahatan maka Bisa Bebas

 

PALEMBANG, SIMBUR – Seorang aktris sinetron sekaligus advokat Tamee Irelly atau Raden Ayu Utami SH bersama advokat Dr Nurmalah SH MH hadir di persidangan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap kliennya Rendra Antoni alias Jango. Sidang berlangsung pada Kamis (23/2) pukul 10.30 WIB.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan diketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH. Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anwar SH MH juga langsung di persidangan. Sedangkan terdakwa Jango mengikuti secara virtual.

Advokat Dr Nurmalah SH MH bersama artis senetron sekaligus advokat Raden Ayu Utami SH atau biasa disapa Tamee Irelly didampingi Eka Novianti SH MH, serta Fitrisia Madina SH. Di hadapan ketua majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi-saksi dari pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saksi dari pihak kepolisian tersebut dicecar majelis hakim barang-barang milik Jango yang disita terkait TPPU. Untuk barang-barang yang disita itu yakni, mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.

Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro, Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda.

“Saudara saksi, apakah betul harta milik terdakwa ini berasal dari penjualan narkoba. Karena pembuktian terbalik ada di terdakwa?” tanya Sahlan.

“Iya betul yang mulia, karena kami yang melakukan penangkapan dan dari pengakuan beberapa saksi yang kami periksa serta pengakuan terdakwa,” cetusnya.

Mendengar jawaban saksi yang dinilai kurang menguasai pokok perkara, kemudian hakim mengingatkan saksi agar menguasai soal TPPU. “Perkara narkotikanya sudah diputus, tetapi soal TPPU, baca-baca lagi ya pak agar memahami perkara ini. Baiklah untuk keterangan saksi berikutnya kita tunda pada sidang Kamis mendatang,” seru Sahlan.

Advokat Dr Nurmalah SH MH mengatakan kepada Simbur bahwa, kuasa hukum Rendra Antonni alias diduga melanggar TPPU.

“Tadi saksi di persidangan, yang dihadirkan merupakan saksi yang melakukan penangkapan tindak pidana asal narkotika. Saksi mengatakan rumah yang di Bandung, mobil Honda CRV, mobil Honda Pajero, mobil Inova diduga hasil kejahatan. Makanya dasarnya apa, tolong tunjukan satu bukti saja, uang Rp 4 miliar itu sumbernya, ada tidak dari narkotika sampai sebanyak itu. Menurut saya mereka tidak bisa membuktikan hanya berdasarkan pengakuan tersangka saja,” jelas Nurmalah.

“Kalau rekening koran itu biasa, uang keluar masuk saja. Usaha narkotika itu menurut jaksa, tapi menurut kami, ada bundel proyek beliau adalah kontraktor. Banyak dia mengejarjakan jalan jembatan di Lubuk Linggau. TPPU inikan pembuktian terbalik, kalau bukan hasil kejahatan maka bisa bebas,” bebernya kepada Simbur.

Terkait upaya PK terdakwa Jango sendiri, pihaknya mengajukan bukti baru, saksi baru yang diajukan, untuk ditingkat banding divonis 5 tahun namun saat ini masih menunggu upaya pininjauan kembali (PK). (nrd)