- Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 4.000 Meter
- Kejati Sedang Bidik Kasus Big Fish di Sumsel, Kejari Palembang Jadikan Deliar Marzoeki Tersangka Gratifikasi karena Bikin Resah Pengusaha yang Berinvestasi
- Rumah Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Talang Jambe Digeledah
- Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Ditangkap, Diduga Terlibat Suap
- Presiden Prabowo Direncanakan Bakal Hadiri Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Riau
Gerebek Tempat Penyulingan Solar Tiruan
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pengangkutan minyak solar tiruan atau sulingan hingga tempat pengolahannya diberantas Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Perkara tersebut diketahui dari gelar perkara pada Senin (13/2/23) pukul 09.00 WIB di Mapolda Sumsel.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Agung Marlianto SIk MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM kepada Simbur bahwa, modus operandi pelaku mengangkut BBM solar sulingan dari tempat pengolahan tradisional di Kecamatan Keluang, Muba.
“Selanjutnya, tempat penyulingan minyak mentah yang dimasak ke dalam tungku untuk memisahkan hasilnya, dialirkan ke tempat penampungan untuk menghasilkan solar dan bensin, yang menyerupai B dikeluarkan Pertamina untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas atau Pasal 480 KUHP tentang meniru memalsukan BBM dan Migas tanpa izin mengangkut dan memperjual belikan, dengan ancaman pidana selama 6 tahun dan denda 60 miliar,” tegas Agung.
Pengungkapan pertama, terjadi Kamis (9/2/23) pukul 00.30 WIB, di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, berawal dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku sedang mengangkut solar sulingan atau tiruan dari Kecamatan Keluang, Muba, sebanyak 2.500 liter. Dikemas dalam 2 babytank dan 4 drum plastik, diangkut pakai mobil Suzuki Carry BG 8582 XA warna hitam tanpa dokumen yang sah. Yang diditindak lanjuti di Mapolda Sumsel.
“Dibekuk pula pelaku yang mengangkut minyak solar sulingan menggunakan mobil pickup grandmax BG 1420 Jo warna silver. Didapati 2 Babytank masing – masing 1000 liter, 2 drum kaleng masing – masing 200 liter kosong. 2 drum kaleng masing – masing 200 liter solar sulingan atau tiruan yang ditindak lanjuti ke Polda Sumsel,” bebernya kepada Simbur.
Berikutnya Jumat (10/2/23) Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengembangan ke Kecamatan Keluang, Muba. “Ditemukan refeneri (masakan) atau tempat penyulingan illegal milik Buk De sebagai tempat para tersangka membeli solar sulingan,” tukas Agung.
Tersangka dalam perkara ini, berinisial AZ (42) sopir warga Muba. Tersangka OR (24) sopir warga Ogan Ilir, tersangka SO (40) warga Bojonegoro, Jawa Timur. Tersangka SA (30) buruh, petani warga Muba. (nrd)