Gugatan Dikabulkan, Kades Segera Dilantik

PALEMBANG, SIMBUR – Penggugat Anwar warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, mengajukan eksekusi putusan PTUN Palembang untuk dilaksanakan secepat mungkin, pada Senin (13/2/23) pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.

“Pengajuan eksekusi putusan ini, harapannya secepat mungkin dilaksanakan. Dengan pembatalan SK atas nama Dedy Arsadi Kades Desa Sungai Rebo saat ini.  Kemudian pengangkatan SK kita sebagai Kades terpilih yang sebenarnya Kades Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1,” ungkap Anwar.

Diceritakan Anwar, untuk persidangan pertama di PTUN Palembang, putusan jatuh di bulan Juni 2022, ia sebagai penggugat wajib dieksekusi dan dilantik dan wajib juga mencabut SK atas nama Dedy Arsadi. “Jadi terkaitnya upaya banding di Medan, bulan Oktober 2022, dengan putusan sama memperkuat putusan pertama PTUN Palembang. Kita wajib dilantik dan SK tergugat Dedy Arsadi batal demi hukum, maka harus dicabut,” cetusnya kepada Simbur.

Untuk pihak tergugat sendiri hari ini, sudah hadir di PTUN Palembang yang diwakili Pemkab Banyuasin, dimana mekanisme mereka, itu sesuai instruksi dan amar putusan PTUN Palembang.

Advokat Muhammad Akbar SH selaku kuasa hukum penggugat yakni Anwar menegaskan kepada Simbur, dari segi gugatan ini, sudah inkrah dengan mengajukan eksekusi. “Perintah paksa bahasanyakan, agar pihak Bupati Banyuasin sebagai termohon eksekusi, melaksanakan putusan dalam waktu dekat. Hari ini tergugat diwakili Kadis PMD Kabupaten Banyuasin dan kuasa hukumnya,” timpal Akbar.

“Mekanisme pelaksanaannya, Anwar segera dikeluarkan SK nya dan dilantik sebagai Kades Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1. Soal jadwal dan tempatnya diatur dan pasti dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” tukasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin Rayan Nurdinsa MSi, yang hadir langsung dalam pengajuan eksekusi putusan di PTUN Palembang, mengutarakan kepada Simbur, bahwa kehadirannya atas undangan dari ketua PTUN Palembang dalam rangka pengawasan eksekusi dari hasil putusan, hari ini Senin (13/2/23) pukul 10.00 WIB, khusunya untuk Desa Sungai Rebo, hasil Pilkades tahun 2021.

“Untuk perkara Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, bahwa permintaan ketua PTUN Palembang harus segara dieksekusi, nah hasil dari sini ada berkas kemudian diteruskan melalui bagian hukum, dari Dinas PMD Kabupaten Banyuasin, dan meminta masukan dari pengacara Pemkab Banyuasin segera ditindak lanjuti dan laporkan,” ungkap Rayan.

“Point penting dari ketua PTUN Palembang, bahwa hasil putusan untuk segera dilaksanakan, salah satunya mencabut SK Kepala Desa Sungai Rebo yang sekarang atas nama Dedy Arsadi. Dan melantik Anwar berdasarkan hasil PTUN dari tingkat awal sampai tingkat banding,” jelasnya kepada Simbur.

Tergugat sendiri dikuasakan, ada dari pengacara Pemkab Banyuasin, bagian Kabag hukum dan ia sendiri Kadis PMD Kabupaten Banyuasin, yang secara teknis melaksankan Pilkades tahun 2021, dengan mengantongi surat kuasa, tukas Kadis PMD Kabupaten Banyuasin ini.

Ada pun putusan PTUN Medan nomor 206/B/2022/PT.TUN.MDN. Tanggal 13 Oktober 2022 berbunyi, menguatkan putusan PTUN Palembang. No 28/G/2022/PTUN. PLG tanggal 15 Juni 2022, yang dimohonkan banding.

Dimana sebelumnya putusan PTUN Palembang Nomor 28/G/2022/PTUN.PLG tanggal 27 April berbunyi, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua menyatakan batal keputusan Bupati Banyuasin nomor 1024/KPTS/DPMD/2021 tentang pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Banyuasin, tanggal 27 Desember 2021 nomor urut 9 Dedy Arsadi.

Ketiga, mewajibkan tergugat mencabut keputusan Bupati Banyuasin. Keempat mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan Bupati Banyuasin tentang penetapan pengesahan pengangkatan kepala desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, atas nama Anwar periode 2022 – 2028. (nrd)