Sub-Agen Ekspedisi Ajukan Banding 

PALEMBANG, SIMBUR – WS (48), sebagai Sub Agen Ekspedisi, akhirnya melayangkap upaya banding. Pasca gugatan warga Tegal Binangun, Palembang ini tidak dikabulkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Dikatakan WS kepada Simbur, Selasa (7/2/23) sekitar pukul 11.40 WIB, pasca perkara perdata tanggal 29 Desember 2022, dengan tergugat 1 PT SM dan JNTE, putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, gugatan penggugat telah dinyatakan ditolak atau tidak dikabulkan.

“Kemudian gugatan kami sebagai penggugat dinyatakan pihak yang kalah, juga dinyatakan error in personal, gugatan kita tidak berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Maka WS, mengajukan banding pada tanggal 6 Januari 2023, sesuai dengan akte pernyataan pemohon banding elektronik, perkara perdata Nomor 137/Pdt.g/2002/PN.Plg Jo Reg.No.2/Akta.Banding/2023/PN.Plg.

Dalam perkara ini penggugat mengaku telah dirugikan senilai Rp 132 juta. Sejak kontraknya tanggal 18 April tahun 2021 diputusakan tergugat di bulan April 2022.

“Dari sewa kios selama 5 tahun sebesar Rp 55 juta. Ditambah pemasangan Wifi sewaktu buka agent, biaya listrik, air dan transportasi. Transportasi itu, dalam perjanjian mereka mau mengambil paket kita ke agent kita tapi tidak sesuai. Saat mediasi sudah wajar dan pantas, jika penggugat meminta ganti rugi atas perlengkapan – perlengkapan yang di belinya, sewa ruko, pemasangan wifi, listrik, CCTV dan biaya tranportasi dan sebagainya,” terangnya.

“Berdasarkan perjanjian  pihak tergugat lah yang bertugas mengantar paket dari sub agent (penggugat ) ke drop point  (tergugat 1) tapi faktanya mereka ingkar janji. Pantaskah penggugat untuk minta ganti rugi, tapi hakim tidak jeli dan tidak adil, menyatakan gugatan kita tidak jelas atas gugatannya. Dan bukti – bukti kuitansi yang di berikan tidak mencukupi selama 12 bulan, hanya perwakilan beberapa bulan. Seharusnya hakim jeli, walaupun hanya 1 kwintansi bisa ditanggapi berapa setiap bulan yang dikeluarkan misalnya untuk biaya wifi tapi hakim tidak teliti,” bebernya.

Saat disinggung bila upaya banding dikabulkan atau ditolak, WS menegaskan, banding ini disampaikan lewat kuasa hukumnya Sunaryo SH MHum, intinya ia akan tetap berusaha dan berjuang mencari keadilan sampai upaya terakhir.

“Kalau dikabulkan alhamdulilah, dimana upaya gugatan kemarin, tergugat 1 sewaktu mediasi sudah bersedia membayar Rp 15 juta. Saya tidak mintak sepenuhnya Rp 132 juta, tapi tolong ganti ruginya dinaikan, dengan rasa kebijaksanaan. Kalu immaterial, sebab batin dan pekerjaan saya diputuskan semua, sama mereka tergugat,” bebernya kepada Simbur.

Terpisah kuasa hukum tergugat JNTE Palembang Sutiyono SH Mhum saat dikonfirmasi Simbur terkait upaya banding terhadap perkara perdata ini, setelah dihubungi dan melalui pesan whatsapp, belum memberikan jawaban atau tanggapan. (nrd)