- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih Dilimpahkan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim jaksa pidana khusus Kejari Prabumulih melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, pada Kamis (2/2/23) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Perkara ini melibatkan tiga orang tersangka, yakni HJ (48) Ketua Panwaslu kota Prabumulih periode 2017 – 2018. Lalu tersangka MIR (41) Komisioner Bawaslu kota Prabumulih periode 2018 -20123. Ketiga tersangka IS anggota komisioner.
Namun sayang saat dikonfirmasi Tim JPU Kajari Prabumulih tidak memberikan tanggapan sama sekali, dan bergegas meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang. Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH saat dihubungi Simbur membenarkan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Bawaslu kota Prabumulih.
“Iya hari ini tiga tersangka berkas perkaranya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Untuk kerugian negaranya Rp 1,8 miliar lebih,” tukas Anjasra.
Diketahui, ketiga tersangka tersandung perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu kota Prabumulih tahun anggaran 2017 – 2018 menyebabkan kerugian negara Rp 1.834.093.068 atau Rp 1 Miliar 834 juta. (nrd)



