Kurir 30 Kg Ganja Asal Medan Ditangkap di Palembang 

“Dari pemeriksaan tersangka, didapatkan satu buah ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil. Didapati pula cutter, lakban, dan dua buah kotak rokok berisikan Ganja,” timpalnya kepada Simbur.

Ngajib menegaskan, dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai bandar ini telah beberapa kali melakukan pengiriman barang terlarang ini. “Ganja tersebut dikirim lewat jalur darat, dimana Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang. Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran pengiriman barang haram,” jelasnya.

Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat 2 dan ayat 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara. Tersangka sendiri mengaku ganja dari Medan bakal dikirim ke Purwokerto Jateng dan Bandung Jawa Barat. “Baru dua kali saya mengirimkan ganja kering. Yang pertama ketangkap di Polres Bandung. Keduanya yang kejadian ini. Baru diberi upah Rp 2 juta. Sisanya Rp 7 juta belum dapat itu setelah selesai transaksi,” tukas tersangka. (nrd)