Dana Kompensasi Tidak Masuk Rekening Desa

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, untuk penambangan batu bara menelan kerugian negara Rp 15,533 miliar tahun 2019, digelar kembali Rabu (1/2/23) pukul 13.30 WIB.

Ketua majelis hakim Dr Editerial SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Ketiga terdakwa juga hadir langsung dipersidangan, baik terdakwa Mariana Plh Kades Desa Darmo, terdakwa Safarudin MC ketua badanpemusyawaratan desa, bersama terdakwa Dedi Sigarmanudin ketua Tim 11.

Ahli bidang kajian kawasan hutan di kepala seksi tata hutan Dinas Kehutanan yakni Firman mengutarakan kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim bahwa,

Hutan Ramuan Desa Darmo dikategorikan hutan rakyat. “Saya dapat data dari Dinas Kehutanan dan Polres Muara Enim, kawasan ini bisa dimanfaatkan sesuai peraturan yang ada. Pertama Rimbo Sekampung dan Hutan Ramuan Desa Darmo itu masuk dalam perda. Maka ada hak dapat memanfaatkan, kewajiban atau larangan tidak boleh mengubah bentang alam atau merubah alamnya, atau disewakan ke pihak lain,” jelasnya.

“Merubah bentang alam sendiri, seperti bukit diratakan, kemudian sungai ditimbun. Sepanjang melakukan ekplorasi, mengeruk itu sudah merubah bentang alam, dasarnya berubah bentuk asalnya,” tegas Firman.

Kalau Hutan Ramuan Desa, belum hutan adat karena belum terdaftar di Kementrian Kehutanan. Berikutnya ahli Aset Desa Kemendagri Sugeng, mengatakan bahwa sewa aset tanah yang dieksplorasi, tidak boleh merubah bentuk dan peruntukannya. Kemudian ahli pengelolaan keuangan desa Kemendagri, yakni Sandra..”Bagaimana penggunaan dana dari kompensasi sewa menyewa?” ungkap JPU.

“Pendapatan desa harus dimasukan APBDes, semua pendapat harus masuk rekening khas desa. Penggunaan berupa harus barang dan jasa, apabila bentuk uang itu tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Sandra.

Terakhir giliran Ahli auditor BPKP Sumsel, yakni Hari Anugrah Perdana, diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa Darmo dengan PT MME tahun 2019 yang merugikan keuangan Rp 15,533 miliar.

“Kami melakukan audit, dengan bukti dokumen dan klarifikasi untuk membuat kesimpulan. Ada penyimpangan penerimaan dan penggunaan dana kompensiasi ini tidak melalui APBdes dan penerimanya tidak sesuai. Dana seharusnya masuk ke kas desa, justru dibuat rekening baru, terjadi total los, sebesar Rp 15,533 miliar,” jelas Hari

“Dana kompensasi tidak masuk rekening desa, terjadi kerugian negara, karena desa ini masuk lingkup pemerintahan,” tukasnya. (nrd)