Rugikan Negara Rp3,6 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Dituntut 8 Tahun 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan tuntutan pidana penjara dan denda terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sport Hotel Injuri and Terapis Hotel SD, pada Selasa (31/1/23) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, dengan terdakwa Direktur Utama Hotel SD, AYB (56) dan Direktur PT PI yakni terdakwa AT (59). Dimana dugaan korupsi proyek hotel tahun 2017 menelan kerugian negara Rp 3 miliar 615 juta.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I AYB dan terdakwa 2 AT terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara. Kemudian pidana denda masing – masing Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU.

Terdakwa 2 AT juga dikenai pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dan  apabila uang pengganti tersebut dikembalikan maka diganti dengan 4 tahun kurungan. Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama satu minggu untuk membacakan nota pembelaan.

Diwartakan Simbur sebelumnya, terdakwa AYB (56) Dirut Hotel SD tahun 2014 – 2018 dan terdakwa AT (59) Direktur PT PI dihadirkan langsung dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek rancang bangun Hotel SD Sport and Injury Terapis tahun 2017 menyebabkan kerugian negara Rp 3 miliar 615 juta.

Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH dan Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Selasa (24/1/23) pukul 11.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Risky Handayani SH MH dan M Syaran SH MH mencecar terdakwa AYB. Terdakwa AYB mengatakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU), bahwa di tahun 2017 untuk peyertaan modal Rp 100 miliar tidak disepakati, yang disepkati kontrak dengan PT PI anggaran Rp 37 miliar, diperuntukan untuk pembangunan sport hotel and injury terapis, berupa renivasi 6 gedung dan fasilitas utama. (nrd)