ASN Kejaksaan Batal Dipenjara 13 Tahun karena Gangguan Jiwa, Aliansi Desak Putusan Pengadilan Tinggi Dijalankan

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Palembang, yang menerima upaya banding terdakwa Jupperlius, membatalkan putusan ditingkat 1. Menyatakan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana, karena mengalami ganguan jiwa. Selain itu, menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa.

Menurut massa yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan, putusan keluar pada tanggal 4 Januari 2023. Sampai 13 Januari, putusan ini belum juga dilaksanakan putusan oleh jaksa Penuntut Umum. Maka, Sukma Hidayat SE selaku ketua Aliansi untuk Keadilan menegaskan bakal menggelar unjuk rasa, pada Rabu 18 Januari 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumsel. Massa meminta dan mendesak jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Palembang, nomor 823/Pid.sus/2022/Pengadilan Negeri Palembang.

“Harapan kami apa yang menjadi pertemuan rapat aksi, agar dapat di-support. Dibantu seluruh lapisan masyarakat. Karena demi keadilan, yang semestinya harus ditegakkan,” ungkapnya kepada Simbur, Jumat (13/1) pukul 20.00 WIB.

“Jadi berdasarkan putusan pengadilan, saudara Jupperlius tidak dapat dipidanakan, karena mengalami ganguan jiwa. Tentu bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi, ketika pihak JPU tidak melaksakan putusan. Apabila tidak dilaksanakan JPU, maka ini sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan,” Seru Sukma.

Tatkala jaksa penuntut umum, tidak melaksanakan hasil putusan Pengadilan Tinggi, maka akan melakukan upaya hukum lain. “Pertama akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung, kedua akan melaporkan ini kepada Jamwas. Kami harus berpikir dan bekerja, bahwa putusan ini, adalah inkrah,” timbangnya.

Selain itu, pihaknya akan aksi Rabu depan.”Untuk massa aksi sekitar 500 orang, dari elemen organisasi terhadap hukum, yang jelas ada kekuatan massa, untuk jaksa penuntut umum maksanakan putusan pengadilan ini,” tukas Sukma.

Diketahui, Jupperlius adalah seorang ASN di Kejaksaan Tinggi tersandung tindak pidana narkotika, nakun tidak sendirian ada beberapa tersangka yang lain di tahun 2022.  Dimana putusan di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Palembang, Jupperlius dinyatakan bersalah, dijatuhi putusan hakim selama 13 tahun pidana kurungan.

Setelah vonis di pengadilan, pihaknya menggunakan hak upaya hukum tingkat banding. Dari upaya banding ini, putusan banding keluar tanggal 4 Januari 2023, isi pokoknya menyatakan, pertama, menerima permintaan banding banding terdakwa Jupperlius, kedua membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 3 November 2022 nomor 823. Lalu pertama, menyatakan terdakwa Jupperlius tidak dapat dipidana karena mengalami ganguan jiwa. Kedua, menetapkan agar terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa. (nrd)