Pedofil Asal Lahat Dikerangkeng Polisi

AKBP Fitrianti menegaskan, tersangka melakukan pelecehan, dari meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam. “Tersangka dijerat pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” cetusnya kepada Simbur.

Tersangka mengaku, tergiur kemolekan korbannya, saat membuka pakaian di hadapan tersangka. Pelecehan itu dilakukan dan membuat video mesum untuk pribadi saja. (nrd)