- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Pedofil Asal Lahat Dikerangkeng Polisi
AKBP Fitrianti menegaskan, tersangka melakukan pelecehan, dari meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam. “Tersangka dijerat pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” cetusnya kepada Simbur.
Tersangka mengaku, tergiur kemolekan korbannya, saat membuka pakaian di hadapan tersangka. Pelecehan itu dilakukan dan membuat video mesum untuk pribadi saja. (nrd)



