- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Pedofil Asal Lahat Dikerangkeng Polisi
AKBP Fitrianti menegaskan, tersangka melakukan pelecehan, dari meraba dan memegang tubuh korban sambil direkam. “Tersangka dijerat pasal Pornografi, ITE dan Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” cetusnya kepada Simbur.
Tersangka mengaku, tergiur kemolekan korbannya, saat membuka pakaian di hadapan tersangka. Pelecehan itu dilakukan dan membuat video mesum untuk pribadi saja. (nrd)



