Eks Kepala Dinas Pertanian Divonis 5,6 Tahun, Kuasa Hukum: Pikir-pikir

PALEMBANG SIMBUR – Ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH menjatuhkan vonis pidana kurungan dan pidana denda terhadap terdakwa Asep Sudarna selaku Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan dan terdakwa Firmansyah Kabid di Dinas Pertanian OKU Selatan.

Pantauan Simbur, vonis tersebut dibacakan Rabu (11/1/23) sekitar pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Dengan kedua terdakwa mengikuti secara virtual, sedangkan JPU Kejari OKU Selatan dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung. Dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek 6 mesin vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung untuk gapoktan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar lebih.

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Asep Sudarna tidak mendukung program pemerintah memberatas tindak pidana korupsi dan sebagai ASN tidak menjadi contoh untuk masyarakat, dan merugikan keuangan negara. “Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asep Sudarna selaku Kadis Pertanian OKU Selatan selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan,” tegas majelis hakim.

Selepas persidangan advokat Erwin Haris SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Asep Sudarna selaku Kadis Pertanian OKU Selatan mengatakan kepada Simbur bahwa, terdakwa Asep divonis hakim selama 5 tahun 6 bulan, turun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKU Selatan selama 6 tahun.

“Uang pidana denda Rp 500 juta, turun menjadi Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan turun 4 bulan. Kemudian uang pengganti Rp 190 juta, atau diganti kurungan turun dari tuntutan 3 tahun menjadi 2 tahun,” ungkapnya.

Sewaktu disinggung, dalam perkara tipikor ini, terdakwa Asep tidaklah melakukan perbuatan sendiri, menurut kuasa Erwin Haris, sesuai analisis yuridis, bahwa dakwaan primer subsider tidaklah terpenuhi.

“Sebenarnya kami minta bebas, karena klasifikasi dari JPU, terdakwa Asep menerima uang Rp 160 juta, dari terdakwa Firmansyah dan saksi Hasibuan. Tapi dari 26 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada saksi yang bisa membuktikan uang itu diterima, hanya bercerita,” jelas Erwin.

“Jadi tidak bisa, secara hukum harus bisa dibuktikan. Menurut kami obsur, sesuai Pasal 184 KUHP, hakim juga tidak bisa dengan 2 alat bukti itu saja,” timpalnya kepada Simbur.

Kembali terhadap dakwaan, terkait vertikal dryer atau mesin pengering padi dan jagung yang ditemukan rusak, bagaimana perihal pengawasannya, menurut Erwin bahwa kliennya terdakwa Asep, sudah turun kelapangan, sudah memonitor dan mengerjakan untuk segera diselesaikan sesuai waktu.

“Intinya uangnya sudah disalurkan dari Kementerian melalui Dinas Provinsi Sumsel masuk ke rekening kelompok tani dan jelas secara hukum itu pengakuan kelompok tani. Hanya melaksanakan tugas selaku PPK. Jadi unsurnya tidak terpenuhi,” terangnya kepada Simbur.

Perihal putusan, hal itu dikembalikan kepada terdakwa yang menyatakan pikir – pikir. “Kami tetap pada pembelaan kami, dakwaan primer subsider tidak terpenuhi. Terdakwa yang membuat pembelaan dianggap hakim mengakui. Terkait pengembalian kerugian negara belum dari terdakwa Asep,” tukasnya.

Sementara itu, terdakwa Firmansyah selaku Kabid di Dinas Pertanian OKU Selatan sendiri divonis lebih tinggi, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan. “Dituntut JPU selama 2 tahun kurungan, kemudian divonis majelis hakim naik 2 tahun 6 bulan. Artinya melebihi dari tuntutan, maka kami pikir – pikir untuk 7 hari kedepan,” tukas Hamzah SH kuasa hukum terdakwa Firmansyah. (nrd)