Oknum Petugas Ukur Kantor Tanah Dibui 3,3 Tahun 

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Edi Cahyono SH MH didampingi Edi Putra Pelawi SH MH membacakan putusan atau vonis pidana kurungan terhadap terdakwa Apriansyah SH merupakan ASN petugas ukur di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Pantauan Simbur, putusan dengan dakwaan pemalsuan surat tanah tersebut dibacakan Kamis (12/1/23) sekitar pukul 15.30 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dengan dihadiri langsung kuasa hukum terdakwa, yakni advokat Titis Rachmawati SH MH dan kuasa hukum pelapor Ken Krismadi, yakni Sayuti Rambang SH.

Terdakwa Apriansyah sebelumnya petugas ukur BPN kota Palembang dan berpindah ke BPN Lahat, sendiri mengikuti secara virtual dan jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH mengikuti secara lansung persidangan tersebut.

Pertimbangan memberatkan, terdakwa Apriansyah sebagai ASN, dan tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. “Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan,” tukas ketua majelis hakim.

Setelah putusan, advokat Sayuti Rambang SH kepada Simbur mengatakan dalam fakta persidangan, terdakwa Apriansyah menyuruh terpisana Kemas Angga untuk menandatangani gambar ukur.

“Gambar ukur inilah yang dijadikan alasan untuk menerbitkan gambar sertifikat. Prediksi kami dari awal ini akan terbukti, apalagi kasus inikan split, satu terdakwa Kemas Angga sudah divonis 1,3 tahun. Kami masih kecewa sebenarnya, terdakwa Apriansyah divonis 3,3 tahun, dari tuntutan JPU selama 3 tahun 6 bulan. Menurut kami oknum seperti ini harus diberi efek jera, agar masyarakat lain tidak mengalami kerugian, seperti yang klien kami Ken Krismadi alami,” cetus Sayuti kepada Simbur.

Terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya, sepertinya pikir – pikir 7 hari terdakwa. Saat disinggung apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara ini, Sayuti berharap karena laporan kita di Polda Sumsel masih ada, maka meminta pihak penyidik Polda Sumsel dan Kejaksaan untuk menelusuri terus.

“Ada 4 orang sebagai DPO dalam perkara ini, berinisial RM, RD, TM dan AT kalau diberkas jasa. Terkait yang kita laporkan, yaitu perbuatan pengerusakan, perampasan dan surat palsu inikan pengembangan,” tukasnya Sayuti Rambang.

Sementara advokat Titis Rachmawati SH MH mengatakan, sedari awal sudah mengajukan perlindungan hukum, terdakwa Apriansyah akan dihukum, apalagi Kemas Angga (terpidana) sudah diintimidasi seperti untuk tidak melakukan upaya hukum, karena terkait dengan Kemas Angga.

“LP juga dr Vidi diintimidasi harus melaporkan Ridwan. Kalau tidak melaporkan Ridwan, dia yang jadi tersangka. Jadi proses ini seperti skenario yang harus menghukum oknum orang BPN. Apakah lagi latah mafia tanah atau seperti apa, inikan semua produk BPN, kalau palsu artinya ada yang menirukan. Apakah fakta persidangan sudah bisa dibuktikan. Bahwa 2155 adalah hasil tiruan Apriansyah sehingga timbul 2170 dan 2171,” ungkapnya kepada Simbur.

“Karena kalau kita lihat data 2155 ke 2170 dan 2171 itu tidak ada yang berubah. Yang berubah adalah data 1768 ke 2155. Sehingga karena kekeliruannya, majelis hakim telah mencampur adukan proses 1768 ke 2155. Padahal itu bukan perbuatan terdakwa Apriansyah. Dan terbukti EPJB yang dilakukan dr Vidi ke Ridwad adalah 2155, tidak pernah mengatakan 1768,” beber Titis.

Titis Rachmawati menegaskan kepada Simbur, langkah hukum selanjutnya atas putusan selama 3 tahun 3 bulan,  akan mencoba dengan kliennya yang pasti banding.

“Kedua saya akan meminta eksiminasi, atas vonis ini ke perguruan tinggi yang mungkin kami ke Universitas Gajah Mada. Supaya jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru terhadap proses penegakan hukum. Karena akan menjerat, perkara administratif menjadi pidana,” tukas Titis. (nrd)