Tindak Pidana Korupsi Meningkat, Pengadilan Minta Tambah Hakim

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus tindak pidana korupsi dan perkara hubungan industri antara buruh, pekerja dan perusahaan terus menjadi perhatian publik. Dari rekapitulasi pihak Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, di tahun 2022 perkaranya mengalami kenaikan bahkan lonjakan.

Sesuai rekapitulasi perkara hubungan industrial (PHI) tahun 2022 sebanyak 198 berkas perkara. Kemudian perkara tindak pidana korupsi sebanyak 78 kasus, telah divonis 62 kasus dan tersisa 16 kasus dalam proses persidangan.

Kasus korupsi masuk tingkat banding 46 kasus, telah vonis 42 kasus proses banding 4 kasus. Masuk tingkat kasasi 27 perkara, putus 12 kasus, proses kasasi 15 kasus. Dan tingkat peninjauan kembali atau PK sebanyak 9 kasus tipikor, 1 kasus vonis dan 8 proses PK.

Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Surachmat SH MH didampingi Sahlan Effendi SH MH Juru Bicara pengadilan menegaskan bahwa, kasus Tipikor tahun 2022 mengalami peningkatan. Dan terkait krisis hakim di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Maka persidangan tindak pidana korupsi ini dipimpin hakim karir, formasinya 2 karir 1 adhock.

“Tetapi kalau tidak ada atau hanya satu hakim karir, maka hakim karir boleh satu dua adhoc. Kalau perkara tipikor besar, seperti tipikor megaproyek Masjid Sriwijaya Jakabaring kemarin dengan kerugian negara mencapai Rp 116 miliar 914 juta lebih. Sesuai aturan Mahkamah Agung, untuk kerugian negara diatas Rp 50 miliar, itu disidangkan 5 majelis hakim,” terangnya kepada Simbur.

Lantas bagaimana dengan majelis hakim yang sedikit ini? “Nah maka ketua dan wakil pengadilan secara eksovisio berhak ikut bersidang. Mengenai berapa idealnya hakim? itu hitungannya ada dari kepegawaian, bahwa jumlah perkara dibagi hakim ada rumusannya untuk mendapat jumlah ideal,” jelas Surachmat.

Jangankan menurut standar hitungan, kata dia, menyelesaikan perkara tipikor yang masuk sudah merombak hakim yang ada. Ketua dan wakil tugasnya teknis dan administrasi, jadi banyak maka disarankan tidak menangani perkara, timbang ketua pengadilan.

“Tapi kalau hakimnya kesulitan, maka ketua dan wakil wajib turut menangani. Saat ini hakim 16 karir ditambah 6 adhock total 22 hakim saat ini yang ada. Maka kami meminta ke Dirjen Mahkamah Agung untuk ditambah hakim tipikor dan PHI,” tukasnya kepada Simbur. (nrd)