- Kukuhkan Pokja News Room Jaga Desa saat Demo 27 Agustus 2026, SMSI: Tidak Ada Motif Politik
- Jalankan Proses Hukum 15 Kasus Karhutla dengan 17 Tersangka di Sumsel
- Imam Salat Istisqa Ajak Masyarakat dan Para Pemimpin Sumsel Bertaubat
- Presiden Prabowo Berikan Atensi Percepat Penanganan Karhutla Sumsel
- Hotspot Meningkat, Karhutla di Sumsel 1.672 Kali dengan Luas Lahan Terbakar 1.926,2 Hektare
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
Atas dasar itu Wina berpendapat, KUHP baru cuma mengganti baju dari KUHP produk penjajah, namun substansi terkait pasal-pasal demokrasi, lebih buruk dari produk kolonial. Wina mempertegas pendapat dari Bagir Manan, lantaran UU Pers No 40 Tahun 1999 bersifat primaat atau priviil alias undang-undang yang diutamakan dan dikedepankan, khusus untuk pers tetap berlaku UU Pers. “Dan bukan KUHP,” tegasnya.
Pada sisi lain Al Araf menguraikan, paradigma pembuat KUHP masih melindungi kekuasaan. Atas semangatnya untuk menghukum. Selain itu dia melihat para perumus KUHP baru mencampur-adukkan antara hukum administrasi dan hukum pidana. “Akibatnya banyak pasal, filosofinya tidak jelas, multi tasir,” tutur Al Araf.



