- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
Lantas, kata Bagir, mengapa UU Pers harus didahulukan daripada KUHP Baru? “Dari segi politik hukum, kalau sudah.membuat undang-undang khusus (pers), berarti sudah punya niat untuk tidak menerapkan yang umum (KUHP) ini. Kalau masih diterapkan berarti kemunduran. Bahasa PWI rekolonialisasi,” tegasnya.
Kendati KUHP baru disahkan, kata Bagir, meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Meski demikian, masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. “Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar Bagir Manan.



