Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial

Lantas, kata Bagir, mengapa UU Pers harus didahulukan daripada KUHP Baru? “Dari segi politik hukum, kalau sudah.membuat undang-undang khusus (pers), berarti sudah punya niat untuk tidak menerapkan yang umum (KUHP) ini. Kalau masih diterapkan berarti kemunduran. Bahasa PWI rekolonialisasi,” tegasnya.

Kendati KUHP baru disahkan, kata Bagir, meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Meski demikian, masyarakat pers teguh  berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. “Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar Bagir Manan.