- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
Lantas, kata Bagir, mengapa UU Pers harus didahulukan daripada KUHP Baru? “Dari segi politik hukum, kalau sudah.membuat undang-undang khusus (pers), berarti sudah punya niat untuk tidak menerapkan yang umum (KUHP) ini. Kalau masih diterapkan berarti kemunduran. Bahasa PWI rekolonialisasi,” tegasnya.
Kendati KUHP baru disahkan, kata Bagir, meninggalkan banyak problem di bidang demokrasi dan hak asasi manusia. Meski demikian, masyarakat pers teguh berkeyakinan bagi pers yang berlaku tetap UU Pers. “Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar Bagir Manan.



