Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial

Selama tiga tahun ini, lanjutnya, seluruh anggota pers di daerah. Termasuk organisasi pers dapat bekerja sama dengan stakehokders lain misalnya fakultas hukum, fakultas jurnalistik merumuskan ini. “Mendiskusikan persoalan-persoalannya yang sewaktu2-waktu akan menjadi pandangan kita mengenai undang-undang ini,” paparnya.

Harapan Bagir, setiap pasal memerlukan pemikiran mendalam. “Saya mohon pers menjadi pelopor untuk mengajak mendiskusikan persoalan ini. Terutama dengan teman-teman di perguruan tinggi,” imbaunya.