- Sidak Ranmor di Makodam II/Sriwijaya, Tertibkan Administrasi Kendaraan Dinas dan Pribadi
- Asrendam II/Sriwijaya Tutup Pelatihan Tugas dan Fungsi Satker Tahun 2026
- Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
- Babinsa Koramil 402-07/Indralaya Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Rambutan
- Pramuka Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
Meski demikian, kata Bagir Manan, persoalannya KUHP baru ini sudah disetujui DPR. “Secara normatif pasti akan menjadi hukum positif. Bagaimana menyikapi hukum positif baru ini. Apakah berjuang untuk melakukan perubahan kembali. Apakah berjuang mengadaptasi bagaimana penerapannya,” terang Bagir
Kalau bicara penerapan, lanjut dia, yang paling menentukan hakim, baik hakim peradilan umum maupun hakim Mahkamah Konstitusi. “Bagaimana meyakinkan pandangan kami dipertimbangkan oleh para hakim. Perlu dipikirkan bagaimana mekanismenya,” terangnya.
Masih kata Bagir dalam fatwanya, pendapat-pendapat dalam diskusi ini dapat dirangkum jadi satu, tersusun baik. Kemudian, teruskan kepada mereka yang ada di DPR dan masih mau mendengar. “Jangan sampai KUHP itu setelah diundangkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dalam kehidupan kita. Diskusi seperti ini harus berlanjut dan harus sistematis. Teman-teman di perguruan tinggi pun harus memahami ini,” harap Bagir Manan.



