- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Mengerikan dan Ketinggalan 200 Tahun, Pakar Pers Sebut KUHP Baru Lebih Buruk dari Produk Kolonial
Meski demikian, kata Bagir Manan, persoalannya KUHP baru ini sudah disetujui DPR. “Secara normatif pasti akan menjadi hukum positif. Bagaimana menyikapi hukum positif baru ini. Apakah berjuang untuk melakukan perubahan kembali. Apakah berjuang mengadaptasi bagaimana penerapannya,” terang Bagir
Kalau bicara penerapan, lanjut dia, yang paling menentukan hakim, baik hakim peradilan umum maupun hakim Mahkamah Konstitusi. “Bagaimana meyakinkan pandangan kami dipertimbangkan oleh para hakim. Perlu dipikirkan bagaimana mekanismenya,” terangnya.
Masih kata Bagir dalam fatwanya, pendapat-pendapat dalam diskusi ini dapat dirangkum jadi satu, tersusun baik. Kemudian, teruskan kepada mereka yang ada di DPR dan masih mau mendengar. “Jangan sampai KUHP itu setelah diundangkan akan menimbulkan kesewenang-wenangan dalam kehidupan kita. Diskusi seperti ini harus berlanjut dan harus sistematis. Teman-teman di perguruan tinggi pun harus memahami ini,” harap Bagir Manan.



