- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Ditahan
“Jadi berdasarkan ada 3 masalah utama, pertama mark up pengadaan pompa, kedua operasional alat berat dalam pembukaan lahan ada pertanggung jawaban disinyalir fiktif. Ketiga ada feedback atau ada pungutan,” tegas Koordinator Pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ancaman 20 tahun pidana penjara. Untuk kabupaten lain siap – siap juga, ada 82 gapoktan sudah diperiksa juga,” tukas Naimullah. (nrd)



