Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Ditahan

“Jadi berdasarkan ada 3 masalah utama, pertama mark up pengadaan pompa, kedua operasional alat berat dalam pembukaan lahan ada pertanggung jawaban disinyalir fiktif. Ketiga ada feedback atau ada pungutan,” tegas Koordinator Pidsus Kejati Sumsel.

Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ancaman 20 tahun pidana penjara. Untuk kabupaten lain siap – siap juga, ada 82 gapoktan sudah diperiksa juga,” tukas Naimullah. (nrd)