- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
- Cegah Atlet "Siluman", Perkuat Sistem Verifikasi Jelang Porwanas XV
- Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rapat Evaluasi Pembentukan Satuan Brigif, Brigif TP, Yonif, dan Yonif TP Jajaran TNI AD Tahun 2026
- Hadirkan Lima Inovasi Unggulan Pelayanan Hukum
Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Ditahan
“Jadi berdasarkan ada 3 masalah utama, pertama mark up pengadaan pompa, kedua operasional alat berat dalam pembukaan lahan ada pertanggung jawaban disinyalir fiktif. Ketiga ada feedback atau ada pungutan,” tegas Koordinator Pidsus Kejati Sumsel.
Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, ancaman 20 tahun pidana penjara. Untuk kabupaten lain siap – siap juga, ada 82 gapoktan sudah diperiksa juga,” tukas Naimullah. (nrd)



