Eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin Ditahan

PALEMBANG, SIMBUR – Dr Noerdin SH MH selaku koordinator Pidana Khusus Kejati Sumsel didampingi Naimullah SH MH dan Kasipenkum Moch Radyan SH MH menyatakan pihak Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan proyek Serasi (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani).

“Tiga orang tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Pertama tersangka Z (57) eks Kadis Pertanian Banyuasin, staff ahli dan selaku PPK dalam proyek Serasi. Kedua tersangka S (58) selaku PNS di Dinas Pertanian Banyuasin dan PPTK dan ketiga tersangka AK (62) sebagai konsultan perencana proyek Serasi,” ungkapnya, Senin (12/12/22) pukul 18.30 WIB.

Kerangka perkaranya proyek Serasi ini, yakni anggaran dari Kementerian Pertanian untuk Kabupaten Banyuasin sebesar Rp335 miliar lebih. Diberikan swakelola kepada gapoktan atau kelompok tani.