Hakim Cecar Proyek Pagar Kuburan, Jaksa Bakal Jemput Paksa SaksiĀ 

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi melibatkan terdakwa Sukri alias Anang Kades Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Muba tahun 2009 – 2015. Persidangan digelar Senin (12/12/22) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan agenda keterangan saksi – saksi.

Sukri didakwa melawan hukum melakukan penyimpangan pengolahan alokasi dana desa ADD Desa Tampang Baru tahun anggaran 2014. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi Rp 233 juta lebih. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung dipersidangan.

Pantauan Simbur Sumatera, empat orang saksi hadir langsung dalam persidangan yang diketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Waslam Maksid SH MH. Jaksa penuntut umum dari Kejari Muba juga hadir langsung dipersidangan.

Saksi Amri sebagai kadus mengatakan menerima uang Rp 40 juta, untuk ongkos tukang dan material, menerima honor tapi tidak mendapat baju dinas.

“Pekerjaan makam saya terima Rp 54 juta itu 2 kali di tahun 2014, pagar makam sepanjang 48 meter dan sudah selesai,” ungkapnya.

“Bagaimana pertanggungjawaban, apa ada laporannya? ” Tanya Mangapul.

“Tidak ada laporan, lisan saja ke bendahara desa dan pemantau fisik, semua saya berikan ke bendahara dan TPK,” kata saksi Amri.

Kuasa hukum terdakwa ikut mengkonfrontir, bahwa di pagu anggaran Rp 58 juta untuk pagar makam, tapi realiasinya diterima Rp 54 juta?

Saksi Amri mengatakan ia hanya menerima Rp 54 juta. Saksi terima dari Mujahidin ketua TPK desa dan Cioni bendahara.

Hakim pun menyinggung saksi Cioni dan Mujahidin. “Cioni dipanggil dua kali tapi tidak hadir mangkir yang mulia. Jadi minggu depan kami akan melakukan upaya paksa, datang secara resmi ke rumahnya,” ungkap JPU.

“Cioni dan Mujahidin tidak bisa dihadirkan, kedua orang ini tidak pernah hadir. Biar terang benderang yang mulia mohon diputuskan surat perintahnya,” pinta kuasa hukum terdakwa.

Ketua majelis hakim Mangapul kembali menegaskan, bahwa 4 saksi yang ini akan dihadirkan kembali untuk dikonfrontir dengan saksi Cinoni dan Mujahidin dan Aman ketua wartel. “Bila perlu dipanggil paksa jaksa, untuk Cioni, Mujahidin dan Aman,” tegas Mangapul.

Berikutnya, saksi Chairul selaku ketua RT dan ketua kelompok usaha mandiri desa mengatakan menerima uang Rp 48 juta merupakan ADD. “Bentuk cash, untuk keperluan masyarakat modal dagang, ada 8 warga, sebagian dibelikan pupuk. Bentuknya pinjaman, baru dikembalikan sebagian Rp 25 juta,” kata saksi dengan kebingungan.

Terakhir saksi Sahono sebagai kaur desa tahun 2015, saksi mengaku banyak tidak tahu pekerjaan di tahun 2014. Baik terkait proyek arsip dan perpustakaan desa, proyek profil desa, proyek seragam desa. Yang menurut majelis hakim ada alokasinya tapi tidak dilaksanakan. (nrd)