Disebut Terdakwa Korupsi Bibit Talas saat Sidang, Hakim Minta Jaksa Periksa Bupati

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit umbi talas di Dinas BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten 4 Lawang, digelar Senin (14/11/22) pukul 13.30 WIB, dengan agenda keterangan terdakwa. Kedua terdakwa E dan FM Kepala Dinas BP2KP Empat Lawang dihadirkan langsung di persidangan diketuai Mangapul Manulu SH MH didampingi Ardian Angga SH MH dan Waslam Makshid SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.

Diketahui, terdakwa E sebagai PPTK bersama terdakwa FM Kepala BP2KP dan PA tahun 2015, bersama terpidana MR di bulan Juli – Desember 2015, secara melawan hukum telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 1.832.600.000 atau 1,832 miliar lebih serta Rp 851.900.000 atau Rp 851 juta lebih.

Terdakwa E sebagai PPTK, mengatakan kepada JPU Kejari 4 Lawan Iwan Setiadi SH MH dan Eko Setia Negara SH MH bahwa ia sering melihat umbi talas ini disemai. Kemudian pencairan tahap pertama uangnya dibagikan, tahap kedua baru dibelikan umbi talas, uang Rp 600 juta lebih dibelikan 2.000 biji umbi talas, yang bibitnya dibeli terpidana R dari Bantaeng.

“Terpidana R yang membeli umbi talas, tahap 1 cair 30 persen atau Rp 600 juta sampai tahap 3. Kalau di proposal ada 48 kelompok tani di Kabupaten 4 Lawang harusnya kedapatan bibit talas ini,” ujarnya.

Saat disinggung Waslam, apakah terdakwa Erni pernah menerima sesuatu dari pengadaan ini?  “Saya tidak tahu uang apa itu, mungkin ucapan terimakasih, saya terima Rp 40 juta  saya siap mengembalikan yang mulia. Itu bertahap diberikan,” ungkap E sembari menagis.

“Bibit umbi talas bibit Jepang merek Sutomi ini ada sertifikasinya belum?,” desak hakim. “Waktu masih dalam proses. Saya menyesal pak, anak 4 pak hakim,” timpalnya masih bercucuran air mata.

Hakim Ardian Angga kembali memperingatkan dan menegaskan terdakwa E atas tindakannya itu. “Bukan hanya merugikan negara, bahkan kelalaian  juga ibu kena atas penggunaan uang negara. Termasuk memperkaya orang lain,” Serunya.

Ditegaskan Iwan bahwa terdakwa E menerima Rp 40 juta telah terungkap dipersidangan terpidana R sebelumnya. “Uang Rp 40 juta yang diterima terdakwa E ini, dari fee penjualan bibit umbi talas dari Kabupaten Bantaeng. Tadi dia mengatakan akan mengembalikan dalam persidangan, kita tunggu saja ya,” tegas JPU Kejari 4 Lawang ini.

Giliran terdakwa FM sebagai kepala dinas BP2KP dan PA merangkap PPK menjelaskan kepada JPU bahwa di tahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas, atas kerjasama Dinas BP2KP atau Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten 4 Lawang dengan Bantaeng, dengan anggarannya Rp 1,8 miliar lebih. “Seharusnya bibit sesuai spek salah satunya yang sudah ada dauannya sekitar 15 sentimeter,” kata terdakwa Fadillah.

“Inikan kegiatan pengadaan bibit bukan umbi?” timpal Waslam.

“Iya bibit, tapi mengadakan umbi, karena menghitung juga lainnya seperti polibeknya,” kelit terdakwa FM.

Saat disinggung hakim, apakah menerima sesuatu dari pengadaan ini, terdakwa berkilah tidak ada. “Tidak pernah saya sama sekali menerima ibalan dari siapa pun, termasuk dari R (terpidana) juga, saya tidak menerima. Saya menyesal, sudah mengabdi 30 tahun sebagai PNS, sudah 12 tahun jadi kepala dinas,” elaknya.

“Kenapa tidak menggunakan bibit loksalo dari Kalimantan, ini bibit Jepang Sutomi?” desak kembali Ardian Angga.

“Itu kehendak pak Bupati, supaya petani punya penghasilan,” kata terdakwa Fadillah.

“Silakan JPU melakukan pengembangan atau pemeriksaan termasuk Bupati juga,” tegas majelis hakim. (nrd)