Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

“Arwin mengaku, minyak solar dibelinya di SPBU akan disimpan di rumah. Di rumah tersangka ditemukan 3 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter. Barang bukti, mobil Mithsubishi BG 8565 LD warna orange, 16  jerigen ukuran 35 liter kosong, 2 jerigen ukuran 20 liter kosong, sebuah corong dan nota pembelian solar,” jelas Barly kepada Simbur.

Ada pun ancaman pidana para pelaku yakni Pasal 55 dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020. ” Tentang Cipta Kerja dan penyalahgunaan perniagaan migas subsidi diancam maksimal 6 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 60 miliar,” cetus Dirreskrimsus. (nrd)