- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi
“Arwin mengaku, minyak solar dibelinya di SPBU akan disimpan di rumah. Di rumah tersangka ditemukan 3 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter. Barang bukti, mobil Mithsubishi BG 8565 LD warna orange, 16 jerigen ukuran 35 liter kosong, 2 jerigen ukuran 20 liter kosong, sebuah corong dan nota pembelian solar,” jelas Barly kepada Simbur.
Ada pun ancaman pidana para pelaku yakni Pasal 55 dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020. ” Tentang Cipta Kerja dan penyalahgunaan perniagaan migas subsidi diancam maksimal 6 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 60 miliar,” cetus Dirreskrimsus. (nrd)



