- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi
“Arwin mengaku, minyak solar dibelinya di SPBU akan disimpan di rumah. Di rumah tersangka ditemukan 3 buah jerigen masing-masing berisikan 35 liter. Barang bukti, mobil Mithsubishi BG 8565 LD warna orange, 16 jerigen ukuran 35 liter kosong, 2 jerigen ukuran 20 liter kosong, sebuah corong dan nota pembelian solar,” jelas Barly kepada Simbur.
Ada pun ancaman pidana para pelaku yakni Pasal 55 dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020. ” Tentang Cipta Kerja dan penyalahgunaan perniagaan migas subsidi diancam maksimal 6 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp 60 miliar,” cetus Dirreskrimsus. (nrd)



