Cinta Ditolak, Pidana Bertindak

# Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan dari Semua Tuntutan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Nota pleidoi atau pembelaan disampaikan tim kuasa hukum RJ yakni advokat Widodo SH dan Ibrahim Adha SH, dalam perkara dugaan penipuan bisnis ATK, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Pembelaan dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH dan Edi Putra Pelawi SH MH. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Murni SH MH mengikuti secara virtual, begitu juga dengan terdakwa RJ juga mengikuti online dari Lapas Merdeka Perempuan kelas 2B.

Dikatakan Widodo SH, “Cinta Ditolak Pidana Bertindak” sebagai judul pembelaan di persidangan. Dari rangkaian sidang keterangan saksi, antara kliennya RJ dan pelapor Gunawan Oi, ada ketertarikan kearah situ. “Ada penolakan, dulu terhadap Gunawan Oi, tapi tidak diakuinya. Ada mengajak menikah dan menjanjikan beli mobil diakui,” ungkapnya.

Tetapi, tidak ada saksi mengatakan, kliennya juga tidak ada bisnis ATK yang dijanjikan itu 20 persen. “Tidak ada bukti perjanjian dan saksi. Menurut jaksa yang masuk pidananya itu soal ATK, itu yang kami keberatan,” cetusnya kepada Simbur

“Korban juga bersikukuh bahwa dia minta semua kerugiannya dikembalikan sebesar Rp 759 juta. Uangnya habis untuk investasi trading emas dan sebagainya,” ungkap Widodo.

“Mereka minta dikembalikan uang itu. Dalam persidangan kan ada saksi manajer PT Valbury yang dihadirkan, bahwa uang itu tidak bisa dikembalikan, karena sudah terkait dengan prosedur bisnis dan SOP,  kalah,” tegas Widodo kembali.

Advokat Ibrahim Adha SH mengatakan dalam persidangan kemarin JPU mengatakan kerugian ditimbulkan Rp196 juta, padahal itu yang dibulatkan terdakwa ditambah Rp 4 juta, menjadi Rp 200 juta.

“Pada persidangan Gunawan OI minta dikembalikan semua Rp759 juta termasuk pemberian-pemberian dan investasi Rp300 juta, tapi didalam dakwaan dan tuntutan prinsip kerugian itu Rp196 juta. Persidangan pekan depan dilanjutkan dengan agenda replik pekan depan,” timpalnya kepada Simbur.

“Maka pleidoi ini, kami minta terdakwa menurut kita tidak terbukti bersalah, kita minta prespra atau dibebaskan dari segala dakwaan juga onslag untuk dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Kepala majelis hakim meminta agar nama baik terdakwa direhabilitasi putusannya,” harap Widodo.

Sebab, jaksa penuntut umum sendiri pekan sebelumnya, menuntut terdakwa RJ selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan. “Jaksa sendiri terkesan ragu-ragu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP yang didakwakan. Sesuai dengan ancaman harusnya lebih tinggi,” tukas Widodo. (nrd)