- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Bawa 15 Kg Sabu dari Pekanbaru, Dituntut Seumur Hidup
PALEMBANG, SIMBUR – Nekat membawa 15 Kg sabu-sabu seharga Rp15 miliar, dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Tiga terdakwa Afdal, terdakwa Hendri Khaidir dan terdakwa Eri Yanto, harus menanggung akibat dan resiko yang sangat berat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ki Agus Anqar SH MH menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa. Dengan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus diketuai majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH. Dengan ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Jaksa penuntut umum menyatakan, terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. “Para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka menuntut ketiga terdakwa Hendri Khaidir, Afdal dan Eri Yanto, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” cetus jaksa dari Kejati Sumsel ini, Kamis (1/9) lalu.
Persidangan pun ditunda selama sepekan, dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa atau kuasa hukum mereka. Diketahui, terdakwa Afdal, terdakwa Hendri Khaidir dan terdakwa Eri Yanto secara bersama pada Sabtu (29/1/22) pukul 19.00 WIB, di Rest Area, Kilometer 277 Tol Palembang – Lampung Mesuji Raya, OKI, disergap dalam transaksi narkotika.
Siang sebelumnya Tim Pemberantasan BNNP Sumsel menindaklanjuti adanya transaksi peredaran narkotika dari Pekan Baru menuju Mesuji, OKI. Dengan kendaraan Toyota Avanza B 2165 TOL warna hitam melintasi Jalan Tol Palembang – Lampung, kemudian Tim BNNP menghentikan mobil itu di rest area Km 277 Mesuji Raya.
Dari pemeriksaan dibagasi belakang mobil dikemudikan terdakwa Hendri Khaidir ditemukan tas Adidas hitam berisi 14 bungkus sabu seberat 14.960,59 gram atau 15 kilogram sabu-sabu merek teh Guanyinwang warna hijau. Ketiga terdakwa dan barang bukti pun digelandang ke BNNP Sumsel.
Terdakwa Hendri Khadir mengaku mendapat sabu selagi di rumahnya Padang Pariaman dan diperitah Ongki (DPO). Untuk mengantar barang itu ke Mesuji, OKI. Hendri pun mengajak terdakwa Afdal dan Eri Yanto, selanjutnya perintah dari Ongki (DPO) untuk mengambil sabu di Pekanbaru dan ongkos Rp10 juta sudah ditransfer.
Uang Rp 1 juta diberikan ke terdakwa Afdal dan uang Rp 900 ribu diserahkan ke terdakwa Eri Yanto. Dari Padang Pariaman mereka berangkat ke Pekanbaru. Kemudian mengambil tas Adidas hitam yang diberikan seorang pengendara motor. Selanjutnya saat di gerbang tol Pematang Panggang Mesuji secara mendadak mobil mereka dihadang dihentikan polisi dan tim BNNP Sumsel kemudian dibawa ke rest area KM 277 Tol Palembang – Mesuji Raya, OKI. (nrd)



