- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Tetap Jual Obat Keras meski Sudah Ada Pembinaan
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi-saksi petugas gabungan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta ahli kesehatan dihadirkan langsung di persidangan. Terkait dalam perkara jual beli obat keras daftar G, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Pantauan Simbur, terdakwa Yetty Oktaria dengan didampingi kuasa hukumnya juga hadir langsung di muka persidangan yang diketuai mejelis hakim Agnes Sinaga SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH dan Paul Marpaung SH MH.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rini Purnamawati SH MH didampingi Neni Karmila SH MH juga hadir dipersidangan yang digelar Selasa (24/8) sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah saksi tim gabungan dan petugas BPOM memberikan kesaksian dipersidangan giliran Ahli kesehatan atas nama Nora memberikan keterangan. “Kalau obat bebas boleh diperjualbelikan. Untuk obat keras wajib di apotek. Obat wajib apotek, ada aturannya dengan jumlah yang dibatasi,” ungkapnya.
Untuk 104 macam obat yang diperlihatkan, kata ahli ada apisilin, obat darah tinggi, obat sesak, dan ini tidak diperbolehkan dijual di toko obat.
Rini Purnamawati SH MH menegaskan bahwa tanggal 16 Maret 2022, ada petugas yang membeli obat dan terdakwa Yetty yang melayaninya. Ditemukan awalnya ada 5 macam obat daftar keras, yang syaratnya harus dijual apotek dan apotekernya. “Saudari (terdakwa) kan pernah ada pembinaan di tahun 2021. Bahwa toko obat tidak boleh menjual obat keras,” ujar jaksa dari Kejati Sumsel ini.
Selanjutnya, giliran terdakwa Yetty Oktaria memberikan keterangan di persidangan. “Setelah suami saya meninggal apotek itu tutup dan saya buka toko obat. Toko obat dibuka di bulan Maret tahun 2022,” kata terdakwa.
“Bahaya bagi konsumen obat keras ini, kalau di apotek ada apotekernya, ada resepnya, ada takarannya,” sergah Harun Yulianto.
“Obat-obat ini dibeli saat jaman almarhum suami saya,” timpal Yetty.
“Obatnya ada expired ada juga tidak,” ujar kata saksi BPOM dan petugas Sat PolPP.
Harun Yulianto kembali meminta agar ahli melihat langsung mana yang disebut obat keras, karena menurut hakim ahli tidak lihat barang buktinya. Setelah itu JPU meminta skors 5. Barulah barang bukti dari toko obat itu dihadirkan di persidangan.
Diketahui terdakwa Yetty Oktaria pada Rabu (16/3/22) pukul 12.00 WIB, di Toko Obat Welly di Gedung Pasar 16 Ilir, Lantai 3, RT 01/01, Kecamatan Ilir Timur I, melakukan praktik farmasi tanpa mengantongi keahlian. Petugas BPOM di Palembang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kemudian saksi membeli obat keras daftar G di toko obat itu. Yakni 3 keping Ciprofloaxacin, 3 keping asam mafemat, 2 keping prednison, 2 keping captopril dan 3 keping amoxilin. Saat itu dilayani terdakwa langsung, dan membayar obat keras itu seharga Rp 94 ribu.
Setelah itu petugas BPOM datang melakukan pemeriksaan, di Toko Obat Welly. Sehingga ditemukan obat keras sebanyak 104 macam, ada 3 bundel dokumen nota jual beli. Dari ratusan merek obat keras daftar G itu diantaranya, Rosidon domperidone suspensi cair, Coftrimoxazole Sulfamethoxazole, Lansoprzole, Cefford Forte Cefadroxil, Samcofenqc Diclofenac Sodium dll. (nrd)



