Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Bibit Karet Dituntut 15 Bulan 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI membacakan tuntutan pidana penjara terhadap dua terdakwa, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, yang merugikan keuangan negara Rp 317,890 juta lebih tahun 2019.

Kedua terdakwa yakni, RC Dirut CV Chandra bersama terdakwa TP selaku PPK di Dinas Perkebunan Peternakan Kabupaten OKI, mengikuti persidangan secara virtual. Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Ardian Angga SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, Senin (15/8/22) pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider. Dengan pertimbangan memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi. Pertimbangan meringankankedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan atau Disbunnak Kabupaten OKI. Maka menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” cetus JPU Aditya SH.

“Kedua terdakwa dalam fakta persidangan ini telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317,890 juta yang di bebankan kepada terdakwa RC,” tukas JPU.

Selepas mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari OKI, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan depan.  Diwartakan Simbur sebelumnya, seorang ahli akutansi dan audit dari BPKP Sumsel Evi Yuniarti dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI yang merugikan keuangan negara Rp 317,890 juta lebih tahun 2019.

Ahli audit Evi Yuniarti mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana, melanggar Pasal 6 dan 7 berdasarkan Perpres. Kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada Simbur, bahwa ahli yang dihadirkan oleh JPU, tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI Fahri SH menegaskan kepada Simbur, ahli audit menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan bibit tanam di Dinas Perkebunan dan Perternakan tahun anggaran 2019. Jaksa menegaskan untuk menggali suatu pengalihan materi, maka jelas ada kerugian negara dan ahli yang dihadirkan mendukung semua dakwaan perkara pengadaan bibit karet ini. (nrd)