Oknum Bintang Dua Diduga Aktor Utama Rekayasa Tragedi Duren Tiga

DEPOK, SIMBUR – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan, tersangka Irjen FS telah mengakui bahwa dirinya yang menjadi aktor utama dalam rekayasa peristiwa dan paling bertanggung jawab atas kematian Brigadir J. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, didampingi dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Pertama, adanya pengakuan dari saudara FS. Bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” ucap Taufan kepada wartawan saat konferensi pers yang ditayangkan secara virtual dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8) malam.

Kedua, lanjut Taufan, FS mengakui sejak awal dia yang menyusun langkah-langkah rekayasa, mengubah, dan mendisinformasi  beberapa hal sehingga konstruksi ceritanya terjadi tembak-menembak. “Dia (FS) juga mengakui dirinya bersalah soal rekayasa ceritanya itu,” jelasnya.

Taufan Damanik menambahkan, Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FS. Pemeriksaan dilakukan di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8) sejak pukul 15.00 WIB. “Dia menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan kepada Komnas HAM atas peristiwa ini,” ujarnya.

Media ini mencoba menghubungi salah satu komisioner. Hingga berita ini diturunkan, masih belum mendapat konfirmasi dari Komnas HAM terkait penanganan lebih lanjut atas kasus ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan eks Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol FS sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022. Terkait penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

“Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS,” tegas Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta yang disiarkan juga secara virtual, Selasa (9/8) sore.

Diwartakan, tragedi Duren Tiga yang menewaskan Brigjen J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas FS saat itu. Hasil penyidikan timsus, lanjut Kapolri, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada Bharada E menembak Brigadir J atas perintah FS dengan senjata Brigadir RR. Sementara, senjata Brigadir J digunakan oleh FS untuk menembak dinding rumah.

Diketahui, Tim Khusus dipimpin  Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Menurut Irwasum bahwa telah ditemukan bukti yang cukup bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol FS telah melakukan tindak pidana. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung.

Komjen Agung menjelaskan, Senin (8/8), pihaknya telah melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap FS di Mako Brimob. Timsus telah menemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana. “Kapolri tadi sudah menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, skenario penembakan Brigadir J dibuat oleh Irjen FS. “Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di Kompleks Polri Duren Tiga,” ujar Agus.

Diterangkannya pula, Polri menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Pol FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(red)