- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32,7 miliar lebih. Dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan tidak menikmati hasil kejahatan.
“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi, menyatakan terdakwa Elka Wahyudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas JPU.



