- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 32,7 miliar lebih. Dan pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merasa bersalah dan tidak menikmati hasil kejahatan.
“Menuntut terdakwa Elka Wahyudi, menyatakan terdakwa Elka Wahyudi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur diancam dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas JPU.



