Timbun Solar dengan Mobil Modifikasi, Tiga Oknum Mahasiswa Jadi Pesakitan

# Dua Terdakwa Dituntut 12 Bulan, Satu Lagi 15 Bulan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tiga terdakwa penyalahgunaan BBM Solar, pada Kamis (28/7) pukul 14.30 WIB dituntut jaksa bersalah. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Persidangan tersebut diketuai majelis hakim Harun Yulianto SH MH. Bahwa dalam perkara ini bahan bakar atau BBM solar dibeli ketiga terdakwa dari  yang dibeli di  SPBU 24.302.126 di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang merupakan BBM.

Terdakwa MFA seorang mahasiswa di Palembang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mengangkut perniagaan BBM jenis solar sebagaimana melanggar  Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MFA dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Kemudian pidana denda Rp 2 juta dan subsider kurungan 3 bulan,” cetus JPU Irwan Hadi SH.

Sementara kedua terdakwa lagi, yakni terdakwa MRA dan MN juga divonis bersalah menyalahgunakan mengangkut perniagaan BBM solar dengan kendaraan modifikasi, keduanya dituntut selama 1 tahun.

Advokat Yulia A SH saat dikonfirmasi membenarkan kliennya terdakwa MFA dituntut dalam perkara penimbunan minyak solar selama 15 bulan. “Iya untuk terdakwa MFA dituntut 1 tahun 3 bulan. Sedangkan dua terdakwa lain itu dari PH Luar, terdakwa MRA serta MN dituntut 1 tahun. Pekan depan agendanya pledoi atau pembelaan. Harapan kami minta lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dua pelaku diantaranya mahasiswa swasta di Palembang,” ungkapnya kepada Simbur.

Dari dakwaan diketahui, bahwa terdakwa MFA bersama terdakwa MRA dan terdakwa MN alias Botan serta Koyel (DPO), pada Jumat (1/4/22) pukul 15.30 WIB, di SPBU 24.3021.26 di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, melakukan penyalahgunaan pengangkutan minyak jenis solar dengan kendaraan pribadi yang dimodifikasi.

Pagi itu Jumat (1/6/22) terdakwa MFA, bertemu dengan terdakwa MRA dan terdakwa MN alias Botan di Mess Inderalaya. Terdakwa MFA menyuruh terdakwa MRA dan terdakwa MN untuk mulai ngerit atau membeli BBM di SPBU, menggunakan mobil Toyota Kijang LGX BG 1621 warna hitam. Yang didalamnya telah dimodifikasi tangki petak.

Terdakwa MFA kemudian memberikan uang Rp 4,485 Juta, untuk membeli BBM jenis solar, ditambah lagi uang makan Rp 100 ribu. Maka siangnya terdakwa MRA dan terdakwa MN antre mengisi BBM jenis solar seharga Rp 300 ribu.

Terdakwa MRA dan MN melalui grup Whatsapp berkomunikasi, dikatakan terdakwa MF mengatakan bila BBM di SPBU Pegayut, agar mengisi BBM solar di Jalan Jenderal A Yani, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1. Sebanyak 4 kali, dari harga Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.

MRA dan MN mengisi solar di SPBU di pagi hari senilai Rp 990 ribu, kemudian sorenya beli lagi Rp 350 ribu lewat saksi Mazhar Yassir. Solar tersebut perliternya Rp 5.150. Rencannya solar itu akan dijual ke pelaku Koyel (DPO) perliternya Rp 6000. Untuk keuntungan perliter solar jadi Rp 850. (nrd)