- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Eks Kepala Sekolah Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan
# Ditambah Membayar Uang Pengganti Rp354,6 Juta Lebih
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada terdakwa Febri Susanto SPd MM eks Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Dalam perkara tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 354.601.050 atau Rp 354,6 juta.
Yakni kasus tindak pidana korupsi Dana BOS Afirmasi tahun 2019, Dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 serta Dana Program Sekolah Gratis atau PSG Tri Wulan 1 dan 2, tahun 2020 di SMAN 1 Makakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslam Makshid SH MH dan Ardian Angga SH MH, membacakan putusan pidana tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, kemarin (27/7) pagi.
Mengadili menyatakan terdakwa Febri Susanto SPd MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Susanto SPd MM dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan penjara,” tegas majelis hakim Efrata.
“Memerintahkan agar terdakwa Febri Susanto SPd MM tetap berada dalam tahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 354 juta 601 ribu lebih. Bila dalam satu bulan putusan dan inkrah tidak dibayar, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas ketua majelis hakim.
Advokat Supendi SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa Febri Susanto SPd MM mengatakan kepada Simbur, pada Kamis (28/7/22) siang bahwa vonis majelis hakim hampir sama dengan yang didakwakan jaksa penuntut umum dari Kejari OKU Selatan.
“Vonis selama 5 tahun dan 6 bulan, yang berubah uang pengganti dari 2 tahun jadi 1 tahun 6 bulan dengan UP Rp 354,6 juta. Jaksa maupun kami pikir-pikir atas putusan perkara ini,” ujarnya kepada Simbur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Kurniawan SH MH dari Kejari OKU Selatan membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Febri Susanto SPd MM, eks Kepala SMAN 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (5/7/22) pagi.
Pembacaan tuntutan tersebut dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA khusus, dengan terdakwa Febri Susanto SPd MM, secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I. Menuntut terdakwa Febri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun. Dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Serta pidana tambahan uang pengganti subsider 2 tahun 6 bulan.
Perihal tuntutan pidana terhadap terdakwa eks Kepsek Mekakau Ilir tersebut dibenarkan kuasa hukum terdakwa yakni Supendi SH MH. Terdakwa dituntut selama 5 tahun pidana kurungan. Persidangan selanjutnya ditunda dengan pembelaan.
Diketahui, Terdakwa Febri Susanto terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS afirmasi tahun anggaran 2019, dana BOS reguler tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2020 dan dana program sekolah gratis (PSG) triwulan 1 dan 2 tahun anggaran 2020 di SMA Negeri 1 Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
Bahwa SMAN 1 Mekakau Ilir, OKU Selatan mendapat Dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 202 juta. Kemudian Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 sebesar Rp 418.650.000 atau Rp 418 juta lebih, keduanya bersumber dari APBN. Kemudian dana program sekolah gratis (PSG) sebesar Rp 200.025.000 atau Rp 200 juta lebih bersumber dari APBD Provinsi Sumsel.
Pertama, dalam pengelolaan Dana Bos Afirmasi dan BOS Reguler tahun 2020 membentuk tim pengelolaan dana bos. Dengan terdakwa Febri Susanto SPd MM sebagai guru dan kepala sekolah. Dana Bos Afirmasi telah dicairkan terdakwa Rp 202 juta, untuk pengadaan akses rumah belajar berupa alat elektronik, seperti komputer, laptop dan LCD proyektor. Seharusnya dikelola tim, namun dikelola sendiri, terealisasi hanya Rp 70,9 juta dan sisanya Rp 131,1 juta dipakai untuk kepentingan pribadi atau menjadi kerugian negara.
Kedua, pengelolaan dana BOS reguler tahun anggaran 2020 senilai Rp 418 juta lebih terjadi penyimpangan. Ketiga penggunaan dana PSG atau program sekolah gratis tahun anggaran 2020 totalnya Rp 78.935.000, dan bulan September 2020 terdakwa Febri Susanto tidak menjabat lagi sebagai kepsek.
Penggunaan dana PSG dilajukan sendiri tanpa melibatkan dewan guru dan komite sekolah. Seluruh dana PSG yang dicairkan dipakai kepentingan pribadi terdakwa Febri Susanto, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 78.935.000. (nrd)



