- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan
Maka unit gabungan Dit Polairud Polda Sumsel dan Koporairud Barhakam Polri melakukan penyelidikan. Kemudian Senin (25/7/22) pukul 23.30 WIB, tim gabungan Polairud menuju Perairan Bunga Karang, menemukan kapal sungai tanpa merek yang dicurugai. Saat diperiksa tidak ditemukan satu pun awak kapal atau kru disana.
Dari pemeriksaan, ditemukan 60 boks styrofoam, yang berisi benih Lobster. Selanjutnya barang bukti benih lobster dan kapal diamankan di Dit Polairud Polda Sumsel. Para pelaku penyelundupan sendiri, dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, diubah UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang pengelolaan dan pengedaran perikanan tanpa izin, diancam selama 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1,5 miliar.



