- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan
Maka unit gabungan Dit Polairud Polda Sumsel dan Koporairud Barhakam Polri melakukan penyelidikan. Kemudian Senin (25/7/22) pukul 23.30 WIB, tim gabungan Polairud menuju Perairan Bunga Karang, menemukan kapal sungai tanpa merek yang dicurugai. Saat diperiksa tidak ditemukan satu pun awak kapal atau kru disana.
Dari pemeriksaan, ditemukan 60 boks styrofoam, yang berisi benih Lobster. Selanjutnya barang bukti benih lobster dan kapal diamankan di Dit Polairud Polda Sumsel. Para pelaku penyelundupan sendiri, dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan. Sebagaimana diubah UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan, diubah UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang pengelolaan dan pengedaran perikanan tanpa izin, diancam selama 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1,5 miliar.



