- Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK untuk Kirim Bunga saat Ultah Pemda
- Tim Satgas Berhasil Padamkan Karhutla di Tebo Jambi
- Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus ISPA di Kota Palembang
- Hujan Efektifkan Pengendalian Karhutla dan Kualitas Udara di Kalbar
- Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Diikuti PWI 39 Provinsi
Bakal Lapor Balik, Sebut Penyidik Sudah Profesional

# Pengelola Perumahan: Ditertibkan karena Pakai Fasilitas Umum, Bukan Dicuri
PALEMBANG, SIMBUR – Bantahan dilayangkan oleh pengelola dan manager operasional PT Asrigriya Intiguard atau PT AIG yakni Nanang Supriyatna SH. Terhadap pernyataan DK dan kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH, atas penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian dan pemberatan. Bantahan tersebut disampaikan Selasa (26/7/22) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasalnya PT AIG, sebagai pengelola jasa keamanan, kebersihan dan ketertiban lingkungan di Perumahan Citra Grand City atau CGC, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Menegaskan, tindakan itu yakni, menertibkan dan memindahkan barang-barang, seperti ribuan galon dari ruko toko milik DK, karena telah menggunakan area fasilitas umum, seperti areal parkir dan halaman ruko lainnya. Setelah peringatan baik lisan dan surat tidak ditanggapi.
Dijelaskan Nanang Supriyanta kepada Simbur, apabila ruko tersebut dijadikan toko dan selama toko itu digunakan sebagai mana mestinya, maka dari pihak pengelola lingkungan PT AIG tidak mempermasalahkannya. Tapi seiring perjalanan waktu, ruko itu berubah menjadi semacam ekspedisi, sehingga barang yang ditampung sangat banyak.
“Karena banyaknya galon sampai ribuan, dia tidak punya tempat sehingga yang dia gunakan adalah fasilitas umum. Baik areal parkir, dan menggunakan ruko-ruko orang lain. Ada 8 ruko dan areal parkir digunakan yang menyebabkan komplain kepada pengelola PT AIG,” jelasnya kepada Simbur.
Dengan adanya komplain ini, maka pengelola PT AIG memberikan peringatan lisan terhadap saudara DK ini. Agar barang-barang ini tidak ditempatkan di fasilitas umum. “Tetapi dari peringatan lisan sampai undangan, dan tertulis surat peringatan tidak pernah dihiraukan. Bahkan makin banyak, ada lemari etalase, gas LPG, pipa paralon, sehingga areal parkir yang notabennya fasilitas umum menjadi tidak enak dilihat. Kami dari pengelola, karena tidak mengggubris apa yang disarankan untuk memindahkan barang itu. Maka kami lakukan penertiban. Digarisbawahi kami lakukan penertiban dengan cara kami pindahkan barang-barang dia ke tempat digudang PT AIG, bukan dicuri bukan,” bebernya.
“Pemindahan barang-barang itu, kami undang saudara DK, tetapi tidak mau hadir yang ada karyawan dan menyaksikan pemindahan barang-barang itu ke gudang kami. Kami hitung jumlahnya terinci semua. Setelah barang itu di gudang kita undang lagi DK untuk klarifikasi lagi, mau diapakan barang ini. Ternyata tetap tidak ada respons dan terakhir melakukan pelaporan ke Polda Sumsel, dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan,” urianya Nanang.
Kemudian pihak penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel itu sudah profesional. Kedua belah pihak diklarifikasi, dari bukti-bukti yang disampaikan, memang bukan pencurian. “Ini merupakan pelaksanaan aturan, yang sudah disepakati antara penghuni dan pengelola. Jadi bukan pencurian, dari klarifikasi itu, penyidik membuat tidak ada unsur pidananya, belum terpenuhi unsur pidananya,” cetusnya kepada Simbur.
“Siapapun paham itu bukan perbuatan pidana, yang benar harusnya gugat perdata. Memang gugat perdata tapi dia gugat pidana dulu. Kalau perdata oke tidak jadi masalah, dari pidana ini di SP2HP hasilnya menghentikan penyelidikan. Kami sebagai warga negara mempunyai hak hukum, ya melapor balik yaitu membuat laporan palsu, yang sekarang sedang diproses. Itu hak kami sebagai warga negara. Dia sudah paham itu bukan pidana tapi dilaporkan pidana,” beber Nanang.
“Pencurian itu jelas, melawan hukum untuk dimiliki dan punya orang lain. Ini tidak, kami tertibkan kami jelaskan. Tapi kenapa dilaporkan pidana. Itulah makanya membuat laporan balik, sekarang sedang diproses. Sekarang dia pun sedang diproses perdata. Kami layani, tidak jadi masalah. Itu upaya hukum yang benar kalau perdata. Menurut dia penyidik menghentikan penyidikan itu sesuai aturan. Benar itu penyidik tidak salah,” ungkapnya.
“Bantahan saya ini mengkounter semua pernyataan saudara DK, yang disampaikan itu semuanya keluar dari sebenarnya. Kronologis yang saya sampaikan itulah yang sebenarnya. Permasalahan ini bukan Citra Grand City, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Tapi ini masalah kami PT AIG, yang mengelola seluruh ketertiban, kerapian dan keamanan di areal CGC,” tegasnya kepada Simbur.
Terkait masalah penyitaan, yang berhak hanya penyidik, kami disini menertibkan memindahkan karena dia menggunakan area fasilitas umum. Bahkan tonase kendaraan yang masuk kita atur maksimal 6 ton, tapi dia memasukan truk tronton, ada efek ke conblock di fasilitas umum. Aturan ini apabila pemilik utama menjual, itu aturannya wajib menyampaikan aturan itu kepada pemilik kedua dan kalau tidak disampaikan dianggap tahu, itu bunyi aturannya. Yang ditandatangani pihak kedua.
“Yang didalam ruko tidak ditertibkan, tidak ada itu, jadi dia ini menyimpan salah satunya galon, jumlahnya ribuan. Seribu lebih, kalau di dalam ruko tidak masuk, jadi disimpan di parkiran dan didepan ruko orang. Setelah barang ditertibkan, dihitung dan dibuat berita acaranya, jelang 2 pekan diberi surat pemberitahuan, agar segera diambil kembali, tapi tidak mau karyawannya, tidak mau mengambil,” tukas Nanang Supriyanta.
Seharusnya, lanjut Nanang, di dalam gudang, terpaksa ditaruh diluar, karena kena cash. “Gudang kami sewa dalam setahun Rp 30 juta,” ungkapnya. (nrd)