- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan
PALEMBANG, SIMBUR – Tim gabungan Direktorat Polairud Polda Sumsel dan Koporairud Barhakam Polri kembali mengungkap penyelundupan ribuan benih lobster, merupakan hewan laut yang dilindungi.Dari pengungkapan tersebut, pihak Polairud mengamankan barang bukti 60 boks styrofoam berisi benih bening Lobster, sebanyak 265.400 ekor jenis Pasir dan 8.470 ekor jenis Mutiara. Ditambah sebuah mesin Alkon dan satu unit motor sungai. Menyebabkan kerugian negara Rp 27.810.500.000 atau Rp 27,810 miliar lebih.
Perkara ini berawal dari tanggal 6 Juli 2020, Polairud mengendus adanya penyelundupan benih Lobster dalam jumlah besar. Diketahui dari penyelidikan, barang tersebut diangkut dari mobil boks kemudian dibawa ke kapal sungai, terjadi di Perairan Bunga Karang, Kabupaten Banyuasin.



