Bunuh Anggota “Pasukan Kuning”, Dadang Terancam Hukuman Mati

Dari ribut mulut itu, tersangka mempunyai niat jahat untuk balas dendam. “Pisau sudah disiapkan pelaku, dimana 2 hari sebelum kejadian pelaku mengasah pisaunya agar menjadi tajam. Pada waktu kejadian pelaku melihat korban berada di TKP, kemudian dari arah belakang pelaku menusuk korban dari ke punggung belakang korban, tapi sempat ditangkis korban,” beber Kapolsek.

“Kembali pelaku menusukan pisaunya ke rusuk sebelah kanan korban, tangan dan hulu hati, sehingga korban terjatuh ke parit. Pelaku kembali menikam korban yang terjatuh ke parit berkali-kali hingga meninggal dunia,” terangnya kepada Simbur.

Pelaku Dadang diancam Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan hukuman pidana maksimal mati atau seumur hidup. Barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pisau cap gapu, satu helai baju kaus wama kuning, satu helai celana jeans pendek, satu buah buah topi, gerobak, dan baju milik korban juga diamankan, dari tindak pembunuhan sadis terhadap petugas kebersihan. (nrd)