Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta

“Uang senilai Rp 318,5 juta sebanyak lima kali transfer sama korban. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat. Satu orang sudah menjadi tahanan di Rutan kelas 2B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat Covid-19,” tegas Dirreskrimsus.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman  penjara maksim 6 tahun. Maka kasus-kasus penipuan online serupaya akan terus dibidik dan ditindaklanjuti Cyber Crime Polda Sumsel. (nrd)