- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penipuan online dengan modus menawarkan barang elektronik hasil lelang beacukai di Palembang berhasil diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Tiga orang tersangka dibekuk pihak kepolisian, yakni M Arifin (24), Agung Fahrizan (19) dan Angga Saputra (26). Semuanya warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SIk MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan dalam menjalankan aksinya, modusnya menawarkan barang elektronik kepada korbannya dari hasil lelang baecukai.



