- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penipuan online dengan modus menawarkan barang elektronik hasil lelang beacukai di Palembang berhasil diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Tiga orang tersangka dibekuk pihak kepolisian, yakni M Arifin (24), Agung Fahrizan (19) dan Angga Saputra (26). Semuanya warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SIk MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan dalam menjalankan aksinya, modusnya menawarkan barang elektronik kepada korbannya dari hasil lelang baecukai.



