Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penipuan online dengan modus menawarkan barang elektronik hasil lelang beacukai di Palembang berhasil diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Tiga orang tersangka dibekuk pihak kepolisian, yakni M Arifin (24), Agung Fahrizan (19) dan Angga Saputra (26). Semuanya warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani SIk MH  didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM menegaskan dalam menjalankan aksinya, modusnya menawarkan barang elektronik kepada korbannya dari hasil lelang baecukai.