Tergiur Barang Elektronik Hasil Lelang Bea Cukai, Korban Telan Kerugian Rp318,5 Juta

“Dari laporan korban Regina Cahya Amalia (26) menjadi korban penipuan online, kami tindak lanjuti dan mengungkap kasusnya. Terjadi pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB, korban ditelepon tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo yang menawarkan barang elektronik,” ungkap Barly, Kamis (21/7/22) pukul 11.00 WIB.

Kala itu korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai di Palembang. Menurut korban dijual seharga Rp2,5 juta per itemnya.  “Karena tergiur maka korban berminat membeli tiga buah barang elektronik, lalu menstrasferkan uang Rp7,5 juta. Korban juga dijanjikan diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya,” cetusnya kepada Simbur.