- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Dibui 22 Bulan
Dari dakwaan bahwa terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono Mph sebagai Kadinkes Kota Prabumulih bersama terpidana Nurmalakari pada bulan Mei dan September 2017 di kantor Dinkes Kota Prabumulih , di Jalan Sudirman, KM 12, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri. Yakni tidak melaksanakan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran secara 2 tahap, tahap 1 sebesar Rp 82,6 juta dan kedua Rp 59 juta lebih. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2017 sebagai kegiatan fiktif.
Dengan terdakwa dr Happy Tedjo memperkaya diri sebesar Rp 81 juta, terpidana Nurmalakari Rp 19,5 juta, Chaterina Kasubag Keuangan Rp 13 juta, dan Sunardi Bendahara Rp 21 juta. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 128.875.000, hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih. (nrd)



