Eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Dibui 22 Bulan

Dari dakwaan bahwa terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono Mph sebagai Kadinkes Kota Prabumulih bersama terpidana Nurmalakari pada bulan Mei dan September 2017 di kantor Dinkes Kota Prabumulih , di Jalan Sudirman, KM 12, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, kota Prabumulih, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi memperkaya diri.  Yakni tidak melaksanakan pengujian tagihan dan memerintahkan pembayaran secara 2 tahap, tahap 1 sebesar Rp 82,6 juta dan kedua Rp 59 juta lebih. Dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat tahun 2017 sebagai kegiatan fiktif.

Dengan terdakwa dr Happy Tedjo memperkaya diri sebesar Rp 81 juta, terpidana Nurmalakari Rp 19,5 juta, Chaterina Kasubag Keuangan Rp 13 juta, dan Sunardi Bendahara Rp 21 juta. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 128.875.000, hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih. (nrd)