Eks Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih Dibui 22 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono sebagai terdakwa dalam perkara pelayanan kesehatan masyarakat Home Visit di kota Prabumulih tahun 2017, pada Kamis (21/7/22) pukul 09.00 WIB divonis pidana penjara. Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, terdakwa dr Happy Tedjo Tjahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. Kemudian pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan pidana tambahan Rp1,9 juta atau subsider 1 bulan kurungan,” tukas Efrata.