- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kontribusi Adhyaksa Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional
PALEMBANG, SIMBUR – Memperingati Hari Bakti Adhyaksa yang ke-62 tanggal 22 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Palembang di bawah kepemimpinan Eko Adhyaksono SH MH didampingi Budi Mulia SH MH sebagai Kepala Seksi Intelijen menggelar laporan kinerja tercatat sejak bulan Januari – Juli 2022. Laporan disampaikan pada Kamis (21/7) pukul 09.00 WIB oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
“Kejari Palembang selalu berusaha meningkatkan akuntabilitas kinerja setiap tahunnya. Dengan kontribusi nyata mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022,” cetus Kajari.
Kejari Palembang juga telah melakukan penuntutan 7 perkara tipikor yang beranjak dari penyidikan kejaksaan. Dan telah mengeksekusi 5 terdakwa dan menyelamatkan keuangan negara Rp10 miliar 437 juta.
“Dengan rincian perkara tipikor ini, Rp 9 miliar 539 juta lebih ditambah Rp 625 juta lebih. Atas perkara tipikor gas bumi PDPDE terdakwa Alex Noerdin dkk. Lalu Rp244 juta lebih plus Rp 2 miliar 829 juta dari perkara tipikor Bank BNI dari terdakwa Dedy Chandra,” ungkap Eko.
“Ditambah perkara tipikor Dana BOS SMAN 13 Palembang Dra Zainab dengan uang pengganti Rp254 juta lebih plus Rp50 juta. Kemudian perkara tipikor Bank BNI terdakwa Dedy Chandra dengan uang pengganti Rp2 miliar 325 juta plus uang denda Rp200 juta,” jelasnya.
“Sedari bulan Januari – Juli Kejari Palembang telah menyetorkan kepada negara, hasil penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp9 miliar 70 juta lebih. Dari target pencapaian di tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar 708 juta lebih. Dengan prosentase capaian lebih dari 530 persen dari target,” cetus Eko.
Kemudian dari bulan Januari – Juli 2022 telah berhasil melelang barang rampasan sebesar Rp3 miliar 105 juta lebih. “Lalu sedari bulan Januari – Juli tahun 2022 Kejari Palembang telah menuntut hukuman mati 3 terpidana narkotika telah inkrah. Yaitu terpidana Samsuar alias War, terpidana Mirza Ahqwadi, dan terpidana Armiadi,” tegas Budi Mulia.
Kejari Palembang juga di bulan Januari – Juli 2022 jaksa pengacara negara telah melakukan pemulihan keuangan kekayaan negara Rp7 miliar 930 ribu lebih. “Bahwa Kejari Palembang tetap berupaya mengembangkan potensi lain, dari penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dalam mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tukas Eko Adhyaksono. (nrd)



