Gerebek Penangkaran Ribuan Benih Lobster Senilai Rp11,690 Miliar, Amankan 24 Orang

“Gudang benih lobster hingga pengangkutan benih lobster iniĀ  tidak mengantongi izin SIUP, melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan,” tukas Kapolrestabes. (nrd)