Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan, Akan Buktikan Terdakwa Tidak Bersalah

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Selly Agustina SH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Oktariana SKom dalam perkara dugaan penggelapan proyek konstruksi dan ekspor cangkang sawit disinyalir fiktif.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dan kuasa hukum terdakwa yakni advokat Muhammad Axel F, SH, pada kemarin Selasa (5/7/22) sekitar pukul 16.00 WIB.

Jaksa menuntut terdakwa Oktariana, telah melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penggelapan penipuan dengan pidana kurungan selama 3 tahun. Dengan saksi korban Enny diduga mengalami kerugian Rp 859 juta, dalam proyek konstruksi dan ekspor cangkang sawit.

Advokat Muhammad Axel F SH sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan atas tuntutan JPU selama 3 tahun itu, untuk pekan depan akan menyiapkan nota pembelaan.  “Persidangan berikutnya kami akan menyampaikan pleidoi, yang memang menjadi hak dari terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Kita meminta klien kita atau terdakwa dibebaskan. Kami akan buktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, strategi pembelaan akan kami siapkan,” cetusnya kepada Simbur.

Diteruskan Axel, berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa, proyek pembangunan PT Indofood seperti pengerjaan kontruksi cor beton, lantai parkir, lavelling tanah, pemasanagan atap conveyor boiler P2, isolasi dan ducting. Proyek Itu benar- nyata.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan itu proyek fiktif. Proyek tersebut tidak terealisasikan dikarenakan tender proyek tersebut tidak dimenangi terdakwa. Maka ya otomatis proyek ini tidak berjalan. Sehingga hasil keuntungan dari proyek  juga gagal diperoleh,” tegas advokat jebolan Fakultas Hukum Unsri ini.

Berdasarkan keterangan terdakwa Oktariana pada persidangan sebelumnya, untuk uang Rp859  juta milik saksi korban Enny telah dikembalikan terdakwa sebagian dan sisanya dialihkan ke proyek pembelian cangkang sawit.

“Jadi PT Indofood bekerja sama dengan PT Mitra Sriwijaya Properti yang mana terdakwa menjabat sebagai direktur dan korban sebagai komisaris di PT MSP tersebut. Terdakwa ini membeli cangkang sawit kepada pihak ketiga, masalah muncul pada saat pihak ketiga sampai saat ini belum bisa menyerahkan cangkang sawit yang dipesan terdakwa untuk keperluan PT Indofood. Sehingga terdakwa yang disalahkan. Padahal uang pembelian cangkang sawit sampai saat masih ada di pihak ketiga,” bebernya.

“Maka tidak ada fakta di persidangan yang benar-benar membuktikan, bahwa terdakwa menggunakan uang sebesar Rp 859 juta untuk kepentingan pribadi,” tukas Muhammad Axel F, SH. (nrd)