Usul Tambah Hakim PHI dan Tipikor

# Wakil Ketua PN dan 2 Hakim Pindah Tugas

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Pengantar alih tugas tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus digelar Rabu (6/7/22) pukul 09.00 WIB. Setelah cukup lama bertugas, kini harus pindah ke pengadilan di luar wilayah Sumsel.

Ketiga majelis hakim ini yakni, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Yoserizal SH MH berpindah tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Kedua Toch Simanjuntak Sah MH berpindah sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiga Said Husen SH MH berpindah sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan kepada Simbur bahwa, hari tiga orang majelis hakim berpindah tugas, pertama Wakil Ketua PN bapak Yoserizal, lalu Said Husen sama pak Toch Simanjuntak. “Maka dari jumlah 20 hakim, yang keluar 3 hakim berpindah tugas dari PN Palembang. Sekarang tinggal 17 orang hakim di sini,” ujarnya kepada Simbur.

Dilanjutkan Efrata infonya pertengahan bulan Juli ini, bakal ada pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang yang baru. “Jadi akan bertambah satu lagi orang hakim, formasinya menjadi 18 orang hakim semuanya,” timpalnya.

Perihal penanganan perkara, Efrata mengatakan dengan formasi ini masih siap dapat untuk melaksanakan tugas, meski dengan kepergian Wakil Ketua tidak akan mengurangi penangan perkara tipikor di Pengadilan Negeri Palembang.

“Ya dalam kondisi sekarang, perkara dapat diselasaikan majelis hakim yang ada dengan formasi ada dua majelis hakim yang aktif, jadi masih belum ada kendala, dan masih bisa di atasi,” timbangnya.

Bagi wakil ketua PN sendiri mendapat tugas khusus, selain pidana tipikor juga PHI atau perkara hubungan industri. “Ya untuk saat ini, paling mendalam kendalanya hakim PHI atau Pengadilan Hubungan Industri. Untuk sementara ini masih dipegang langsung pak Ketua Pengadilan Palembang, untuk perkara-perkara PHI. Dan dengan adanya tugas Wakil Ketua PN yang baru menjadi sangat terbantu dengan berbagi tugas,” tegas Efrata.

Perihal penambahan jumlah ideal hakim perkara tipikor sendiri sudah diajukan ke Mahkamah Agung. “Penambahan hakim perkara tindak pidana korupsi sudah diusulkan diajukan semenjak Surachmat menjadi Ketua PN Palembang. Ada sekitar sebulan lalu, tapi belum ada respon dari pimpinan. Bisa kemungkinan masih diproses lebih lanjut,” tukas Jubir PN Palembang ini.

Untuk perkara tindak pidana korupsi yang ditangani di Palembang ada sekitar 50 kasus tipikor, apalagi menurut Efrata saat ini Sumsel tengah gencar-gencar menangani kasus tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negaranya dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, sangat menyita perhatian publik. (nrd)