- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir
“Satu, menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer 1 perkara PDPDE Sumsel dan dakwaan primer 2 pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan dakwaan primer ke 3 TPPU. Menjatuhkan pidana penjara kepada Mudai Madang selama 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan tetap ditahan. Menjatuhkan pidana penjara Rp 10 miliar subsider selama 1 tahun penjara,” tegas JPU.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,131 Miliar. Dan 17.912.334,41 Dollar US, jika tidak membayar UP setelah vonis, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak ada UP diganti pidana penjara selama 9 tahun,” tukas JPU Kejagung. (nrd)



