Divonis 12 Tahun Plus Uang Pengganti Rp36 Miliar, Terdakwa “Beduit” Pikir-Pikir

“Satu, menyatakan terdakwa  telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer 1 perkara PDPDE Sumsel dan dakwaan primer 2 pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dan dakwaan primer ke 3 TPPU. Menjatuhkan pidana penjara kepada Mudai Madang selama 20 tahun dikurangi selama dalam tahanan dan tetap ditahan. Menjatuhkan pidana penjara Rp 10 miliar subsider selama 1 tahun penjara,” tegas JPU.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,131 Miliar. Dan 17.912.334,41 Dollar US, jika tidak membayar UP setelah vonis, harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak ada UP diganti pidana penjara selama 9 tahun,” tukas JPU Kejagung. (nrd)