- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Dituntut 10 Tahun 7 Bulan, Hak Politik Terancam Dicabut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara OTT KPK RI terhadap dugaan suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba memasuki agenda tuntutan. Pada Kamis (16/6/22) pukul 09.15 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH memimpin persidangan, dengan diikuti ketiga terdakwa secara virtual dari gedung KPK Jakarta. Ketiganya Bupati Muba non aktif DRA, Kadis PUPR Muba HM serta Kabid SDA Dinas PUPR Muba EU.
JPU KPK Iksan SH MH bersama tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Dodi Reza Alex bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Kemudiam pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU.
Terdakwa DRA juga dikenakan pidana tambahan, dengan wajib membambayar uang penganti sebesar Rp2.900.000 000 atau Rp 2,9 miliar. Dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan instruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Kemudian menjatukan pidana tambahan kepada terdakwa DRA, dengan mencabut hak politik selama 5 tahun,” tukas JPU KPK.
Selanjutnya JPU KPK juga giliran, melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa EU selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba, juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. “Menuntut dengan pidana perjara terhadap terdakwa EU selama 5 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan,” tegas jaksa.
Terdakwa EU juga wajib membayar uang penganti Rp 700.200.000, dikurangi uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta, dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelalang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terakhir JPU KPK menuntut terdakwa HM selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 900 subsider 6 bulan. Dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta rupiah. Dengan ketetuan apabilah tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun .
Selepas mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu kedepan untuk melayangkan pledoi atau nota pembelaan. (nrd)



